Sukses

Wamen ESDM: Skema Gross Split Mampu Percepat Produksi Minyak

Beberapa keuntungan penerapan skema gross split saat ini. Salah satunya menghemat waktu produksi awal (onstream).

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggelar sosialisasi penerapan skema kontrak gross plit‎ menggantikan cost recovery yang dimulai awal tahun ini.

Sosialisasi ini langsung dihadiri Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Hadir dalam acara sosialisasi, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan pengamat.

Dia mengungkapkan beberapa keuntungan penerapan skema gross split saat ini. Salah satunya menghemat waktu produksi awal (onstream).

"Dengan gross split proses pengadaan tidak perlu lagi dikoordinasikan dengan SKK Migas, karena itu selama ini yang memerlukan waktu yang panjang," kata Arcandra di Kantor SKK Migas, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Dia menjelaskan, ketika menggunakan cost recovery, proses pengadaan harus terlebih dulu berkoordinasi dengan SKK Migas. Ini yang bisa menghemat rentang waktu bila memakai skema gross split. Ini mulai dari tahapan pre front end engineering design (FEED) hingga onstream dengan penghematan waktu 2-3 tahun.

"Kalau selama ini bilang gross split tidak menarik apakah saving time itu sudah dimasukkan dalam perhitungan?‎," tanya Arcandra kepada para pengusaha.

Dalam penetapan Permen ESDM 8 Tahun 2017 tentang gross split, pemerintah menggunakan 10 blok migas besar sebagai representasi blok-blok migas di Tanah Air, termasuk dalam penghematan waktu tersebut.

Adapun data penghematan blok yang tercatat, antara lain Blok Tangguh Train 3 semula 105 bulan menjadi 83 bulan, Blok Cepu Banyu Urip dari pengurusan selama 152 bulan menjadi 120 bulan.

Kemudian Blok Jambaran Tiung Biru dari semula 86 bulan menjadi 73 bulan, Blok Jangkrik dari 84 bulan menjadi 71 bulan, Blok IDD Bangka 106 bulan menjadi 83 bulan, Donggi 104 bulan menjadi 91 bulan.

Serta Blok Matindok 88 bulan menjadi 73 bulan, Blok Senoro 130 bulan menjadi 116 bulan, Blok A dari pengurusan 136 bulan menjadi 118 bulan serta Blok Kepodang dari 134 bulan menjadi 113 bulan. ‎ (Yas)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini