Sukses

Langkah Bappebti Berantas Pencucian Uang dan Dana Teroris

Bappebti menyusun penilaian risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris di sektor perdagangan berjangka komoditi

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memiliki langkah mengantisipasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kegiatan bursa berjangka komoditi yang di bawah pengawasannya.

Kepala Bappebti Bachrul Chairi ‎mengatakan, langkah antisipasi juga dilakukan ‎dalam rangka persiapan menghadapi mutual evaluation pada 2017 yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari rezim anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme.

Hal itu yang tergabung dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Bappebti pun harus melakukan beberapa kegiatan sesuai rencana aksi (actions plan) yang diusulkan Pusat Pelaporan ‎dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bappebti telah menerima langkah-langkah pencegahan pencucian uang," kata Bachrul, di Kantor Bappebti, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Bachrul menyebutkan, beberapa rencana yang akan dilaksanakan yaitu menyusun pedoman pelaksanaan pemblokiran serta merta oleh pialang berjangka, atas dana yang dimiliki dan dikuasai oleh orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

Selanjutnya ‎menyusun penilaian risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT) pada sektor perdagangan berjangka komoditi.

‎"Bappebti bersama PPATK dapat menyelesaikan kedua dokumen dimaksud yakni peraturan kepala Bappebti tentang pedoman pelaksanaan pemblokiran serta merta dan dokumen penilaian risiko TPPU dan TPPT pada sektor perdagangan berjangka komoditi tahun 2017," ujar dia.

Terkait dengan pedoman pelaksanaan pemblokiran telah diundangkan dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 4 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan pemblokiran serta merta oleh pialang berjangka, atas dana yang dimiliki dan dikuasai oleh orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

Beberapa ketentuan pokok dalam peraturan ini antara lain, ada kewajiban pialang berjangka segera melakukan kesesuaian identitas orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris,‎ dengan database nasabah, setelah menerima daftar terduga teroris dan organisasi teroris dari Bappebti.

"Adanya kewajiban melakukan pemblokiran secara serta merta, dalam hal terdapat kesesuaian antara identitas orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris dengan database nasabah," lanjut Bachrul.

Sedangkan penilaian risiko pada sektor perdagangan berjangka komoditi 2017, dengan mengimplementasikan standar internasional yang dikeluarkan oleh lembaga internasional Financial Action Task Force (FATF).

Rencana aksi yang harus dilakukan Bappebti adalah melakukan penyusunan dokumen penilaian risiko Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersifat sektoral (Sectoral Risk Assessment).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.