Sukses

Menteri Jonan: Pelaporan Harta Kekayaan Jadi Cara Cegah Korupsi

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dapat menjadi cara pencegahan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu langkah untuk membangun tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.

 

"LHKPN ini menurut saya merupakan awal yang baik dari governance terhadap cara bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Saya yakin LHKPN ini bukanlah satu-satunya alat untuk mengukurnya, tetapi ini awal yang sangat baik," ujar Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan saat Sosialisasi Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Menteri ESDM, Wakil Menteri ESDM, Kepala BPH Migas, Pejabat Tinggi Pratama dan Madya, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian ESDM. Hadir pula sebagai narasumber adalah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa dan Tim Pemeriksa LHKPN KPK Kunto Ariawan.

Jonan juga mengungkapkan bahwa pihaknya mewajibkan kepada Pejabat Eselon I hingga Eselon IV, para staf khusus dan staf ahli Menteri ESDM, PPK, Panitia Pengadaan, Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), para inspektur teknis, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaporkan harta dan kekayaannya melalui LHKPN.

"LHKPN Itu supaya kita juga tertib bagaimana melaporkannya dengan baik," tambah Jonan.

Jonan pun mengungkapkan bahwa pelaporan LHKPN ini adalah salah satu cara pencegahan korupsi yang cukup efektif karena dapat merasionalisasi dua hal.

"Yang pertama adalah rasionalisasi jumlah pegawai atau aparatur negara yang perlu melaporkan. Rasionalisasi yang kedua adalah rasionalisasi mengenai penghasilan. Kalau penghasilan sangat kurang dibandingkan kehidupan yang normal, menurut saya sangat parah," lanjut Jonan.

Pada pelaporan LHKPN tahun 2016, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di Kementerian ESDM mencapai 100 persen, di mana 926 orang wajib lapor telah menyerahkan LHKPN ke KPK Republik Indonesia. Dengan demikian Kementerian ESDM ditunjuk sebagai salah satu proyek percontohan Kementerian/Lembaga dalam menerapkan aplikasi e-LHKPN tahun 2017.

Powered By:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini