Sukses

Kemnaker Sesali Pencabutan Syarat Saldo Tabungan saat Buat Paspor

Ketentuan kepemilikan saldo 25 juta dinilai bisa efektif mengurangi jumlah Tenaga Kerja Indonesia‎ [(TKI) ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyayangkan pencabutan aturan syarat kepemilikan saldo sebesar Rp 25 juta bagi yang hendak membuat paspor. Karena ketentuan tersebut dinilai bisa efektif mengurangi jumlah Tenaga Kerja Indonesia‎ (TKI) ilegal.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, ‎selama ini ditemukan indikasi calon TKI ilegal yang ingin membuat paspor menggunakan kedok umroh dan pelesiran. Padahal, mereka tidak memiliki uang yang cukup dan tujuan yang jelas.

"Ada indikasi khusus, orang ini mau ke keluarga. Alamat keluarganya nggak tahu, mau jalan-jalan uangnya cuma sejuta,‎" kata Soes, dalam diskusi upaya pencegahan TKI non prosedural, di Kantor Kementerian Tenagakerja, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Menurut dia, upaya mencegah calon TKI ilegal mendapatkan paspor, imigrasi mengeluarkan syarat ‎bagi pembuat paspor harus memiliki saldo Rp 25 juta.

Aturan ini sempat diumumkan namun kemudian ditarik kembali karena menuai protes masyarakat.

"Kemarin pak dirjen imigrasi itu pertama mengeluarkan kebijakan, kepelintir terkesan kalau tidak memiliki Rp 25 juta tidak boleh," tutur dia.

Dia pun mengaku akan bekerjasama dengan beberapa instansi yang terkait dengan kegiatan TKI, untuk meredam aksi TKI ilegal. Instansi tersebut adalah kementerian luar negeri, Kementerian Hukum dan HAM, TNI, POLRI, BNP2TKI.

"Kita rapatkan barisan bersama dalam rangka meningkatkan pelayanan ke warganegara, itu harus ada indikasi khusu‎s," tutup Soes.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini