Sukses

PGRI Nilai Pengangkatan Tenaga Honorer Ada Kecurangan

Selama ini diduga banyak terjadi kecurangan dalam proses pengangkatan tenaga honorer

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menilai penyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melakukan pengangkatan secara otomatis terhadap tenaga honorer sebagai hal yang wajar. Sebab, selama ini banyak terjadi kecurangan dalam proses pengangkatan tenaga honorer tersebut.

Ketua PB‎ PGRI Didi Suprijadi mengatakan, banyaknya penolakan yang muncul terkait dengan penyataan dari KPK tersebut lantaran para tenaga honorer, khususnya kategori K2, merasa diperlakukan tidak adil. Salah satunya dipicu oleh proses pengangkatan tenaga honorer di 2013 yang dinilai tidak transparan.

"Persoalannya, yang honorer ini ramai karena selama ini merasa terzalimi. Saat dulu menggunakan K1 tidak menggunakan tes, K2 menggunakan tes. Saat tes K2 itu Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) tidak mengumumkan yang lulus berapa nilainya dan tidak berapa nilainya. Hanya mengatakan yang ini lulus, yang ini tidak lulus. Padahal yang lulus itu juga banyak yang tidak memenuhi syarat," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Menurut Didi, hasil dari proses pengangkatan tenaga honorer di 2013 lalu, setidaknya ada sebanyak 30 ribu tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat, tapi diloloskan dan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini yang mendapatkan protes keras dari para tenaga honorer K2.

"Makanya banyak yang bodong, setelah dinyatakan lulus dan diverifikasi ternyata dia tidak memenuhi syarat, ini ada kecurangan. Oleh sebab itu, kalau sekarang (tenaga honorer) K2 resah gara-gara pernyataan KPK itu, maka sebenarnya K2 tinggal meminta kejujuran dari Panselnas. Tapi kan Panselnas selama ini tidak berani jujur, makanya wajar KPK mencurigai ada kecurangan di situ," ucap dia.

Didi juga mengungkapkan, banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses pengangkatan tenaga honorer di 2013 lalu. Salah satunya soal tidak terbukanya standar nilai bagi tenaga honorer yang lolos seleksi dan tidak lolos seleksi.

"Jadi permasalahannyaa di Panselnas. Yang diluluskan saat tes di 2013 itu seri nomer peserta tesnya berdasarkan kelipatan 9. Ini kita curiga ada oknum yang bermain di Panselnas. Buktinya setelah dinyatakan lulus ada 30 ribuan yang tidak memenuhi syarat. Kemudian saat pengumuman ditunda sampai tujuh kali. Saat diumumkan tidak ada patokan nilai yang bisa lulus, ini patut dicurigai. Jadi penyataan KPK ini wajar saja," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.