Sukses

KPK Tak Restui Pengangkatan Otomatis Tenaga Honorer

Sistem merit ialah kebijakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PANRB) menjalankan sistem merit dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Sistem merit ialah kebijakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dengan adanya sistem merit dalam perekrutan ASN, maka bisa menciptakan aparatur negara yang kompeten. Oleh karena itu, Agus menyatakan KPK tidak setuju bila pemerintah memberlakukan kebijakan pengangkatan tenaga honorer secara otomatis.

"Oleh karena itu ya mohon maaf, KPK rekomendasikan Menteri PANRB kita tidak setuju pengangkatan otomatis dari honorer. Anda bisa menyaksikan apa Anda bisa nyaman kalau anak-anak kita dididik oleh guru-guru yang kurang kompeten. Karena honorer biasanya rekrutmennya kurang baik," ujar dia di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Hari ini, KPK dan Kementerian PAN-RB menggelar rapat koordinasi terkait reformasi birokrasi. Dalam rapat tersebut, Agus menuturkan kedua belah pihak sepakat untuk tidak lagi mengangkat honorer secara otomatis. "KPK menyarankan dan menjadi kesepakatan kemudian pengangkatan otomatis tenaga honorer tidak dilakukan lagi," ucap Agus.

Selain itu, Agus juga menjelaskan, ASN dan birokrasi merupakan mesin daripada pemerintah. Maka mesti ada perbaikan dan penyempurnaan. "Oleh karena itu saya ajak Pak Menteri PAN-RB pasti tak hanya bicara remunerasi harus ada basisnya yang kuat, kinerja yang kita yakini kinerja birokrasi baik, culter-nya harus diubah, capaian kinerja harus diubah," ucap dia.

Terkait birokrasi, dia mengatakan mesti semakin efektif dan efisien. Menurut pemantauan Agus, masih banyak adanya tumpang tindih kewenangan. Sebagai contoh, Agus menyebut untuk wilayah kelautan mesti enam instansi yang terlibat. Padahal, negara lain hanya dua instansi.

"Di banyak negara yang namanya birokrat itu hanya satu kementerian. Kalau Korea ada Ministry of Personnel Management," ucap dia. Tata kelola birokrasi Indonesia belum ideal. Maka itu, birokrasi juga mesti dirombak. (Amd/Gdn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini