Sukses

Kementerian PUPR Sederhanakan Pembayaran Tol, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR akan mengintegrasikan ruas Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penyederhanaan sistem pembayaran dengan melakukan integrasi di beberapa ruas tol yang menyambung atau terhubung. Hal ini sebagai upaya untuk mengurai kemacetan di pintu tol.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Kementerian PUPR telah melakukan integrasi di beberapa pintu tol. Saat ini Kementerian akan melanjutkan integrasi yang telah dijalankan sebelumnya tersebut.

Pada tahun lalu Kementerian PUPR telah mengintegrasikan pembayaran tol untuk kluster I, yakni Jakarta-Cikampek, Cikopo-Palimanan, Cipularang-Purbaleunyi. Kemudian kluster II Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, dan Brebes Timur.

Untuk tahun ini, Kementerian PUPR akan menambahkan satu ruas tol lagi yang akan diintegrasikan, yakni Soreang-Pasir Koja. "Nanti ditambahkan Pasir Koja," kata dia di Purwakarta, Senin (27/3/2017).

Kementerian PUPR juga akan mengintegrasikan ruas Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak. Dengan integrasi ini, maka akan terjadi beberapa perubahan, yakni Tomang-Cikupa sistem terbuka flat tarif. Lalu, Cikupa-Merak sistem tertutup.

Kendaraan dari arah Jakarta menuju Bitung transaksi pada off ram pay. Sebaliknya, dari Bitung menuju Jakarta on ram pay. "Kami akan yang sudah diberitakan untuk membuka Tol Karang Tengah itu akan buka tanggal 9 April 2017," ujar dia.

Lalu, terdapat pula perubahan pada sistem transaksi di Tol Jagorawi menjadi transaksi terbuka di seluruh segmen dari Cawang-Ciawi dengan tarif tunggal dengan sekali transaksi. Dengan adanya perubahan ini, maka transaksi di GT Cibubur Utama dan Cimanggis Utama akan dihilangkan.

"Kemudian Jagorawi, juga akan 23 Mei nanti ini program kami yang lalu, kita mulai implementasi. Nanti Cawang-Ciawi seluruh terbuka. Jadi Tol Cibubur Cimanggis akan kita buka. Tidak ada gate Cibubur Cimanggis sehingga bayar sekali," ungkap dia.

Basuki menegaskan, dengan integrasi ini tidak pemutusan hubungan kerja (PHK). "Prinsipnya integrasi ruas tol ini untuk mencairkan kemacetan bukan berarti ada PHK. Tidak ada," ujar dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini