Sukses

Ini 21 Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Lolos Seleksi

Panitia seleksi telah menyerahkan 21 nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK pada Presiden Jokowi. Siapa saja mereka?

Liputan6.com, Jakarta Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Sri Mulyani Indrawati bersama 8 anggota lain mengumumkan 21 kandidat anggota DK OJK periode 2017-2022 yang lolos tahap IV, seleksi wawancara. Sebanyak 21 nama tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dikerucutkan lagi menjadi 14 nama.

"Pansel menetapkan 21 nama yang lolos tahap IV, seleksi wawancara dan sudah disampaikan ke Presiden melalui surat dan pertemuan," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (13/3/2017).

Diakuinya, ke-21 kandidat calon bos OJK tersebut diplih dari hasil seleksi wawancara yang sebelumnya mencapai 30 peserta. Pansel menetapkan masing-masing tiga nama atas tujuh posisi calon DK OJK sehingga total 21 peserta.

Adapun 21 calon anggota DK OJK yang ditetapkan lolos seleksi tahap IV, yakni:

Calon Ketua merangkap Anggota

1. Sigit Pramono
2. Wimboh Santoso
3. Zulkifli Zaini

Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota

1. Riswinandi
2. Agus Santoso
3. Etty Retno Wulandari

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota

1. Heru Kristiyana
2. Agusman
3. Dwiyapoetra Soeyasa Besar

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota

1. Nurhaida
2. Arif Bahardin
3. Freddy R. Saragih

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap Anggota

1. Edy Setiadi
2. Hoesen
3. Adi Budiarso

Calon Ketua Dewan Audit merangkap Anggota

1. Haryono Umar
2. Ahmad Hidayat
3. Maliki Heru Santosa

Calon Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen

1. Tirta Segara
2. Firmanzah
3. Yohanes Santoso Wibowo

Dengan terpilihnya 21 nama calon Anggota DK OJK, itu artinya ada 9 peserta yang harus tersingkir di tahap IV dan bursa pimpinan OJK periode 2017-2022. Mereka antara lain, Darminto, Lucky Fathul Aziz Hadibrata, Mas Achmad Daniri, Mohammad Fauzi Maulana Ichsan, Mulya Effendi, Rahmat Waluyanto, Samsul Hidayat, Widyo Gunadi, dan Dyah Nastiti K Makhijani.

"Nantinya Presiden akan memilih 14 nama yang akan disampaikan ke DPR untuk menjalani fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan)," tandas Sri Mulyani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini