Sukses

Menperin Beri Insentif Pajak Bagi Perusahaan yang Beri Pelatihan

Pemerintah akan memberikan insentif berupa pemotongan pajak bagi perusahaan yang melakukan pelatihan bagi para calon tenaga kerja.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberikan insentif berupa pemotongan pajak bagi perusahaan yang melakukan pelatihan bagi para calon tenaga kerja. ‎Insentif yang diberikan bisa berupa tax deductible atau tax allowance.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, tax deductible akan diberikan kepada perusahaan yang memberikan pelatihan. Nantinya biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut akan masuk dalam perhitungan pengurangan pajak.

"Insentif kami berikan dalam bentuk pemotongan pajak, perusahaan yang melakukan pelatihan. Biaya yang terkait dengan pelatihan bisa dapat tax deductible mengurangi pajak," ‎ujar dia di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (28/2/2017).

Menurut dia, pelatihan yang diberikan bisa dilakukan di perusahaannya sendiri ‎atau melalui lembaga akademi pelatihan. "Misalnya indutri lakukan pelatihan biayanya berapa, bisa pelatihan di industri sendiri dgn material atau bisa di lembaga lain, misalnya di akademi pendidikan," lanjut dia.

Sedangkan untuk tax allowance, akan diberikan kepada perusahaan yang membangun politeknik sebagai tempat pelatihan. Hal ini terkait dengan investasi yang digelontorkan perusahaan.

"Kemudian kalau dirikan politeknik kita berikan tax allowance untuk 5 tahun.‎ Nanti akan dihitung sesuai dengan investasi," kata dia.

Airlangga menyatakan insentif‎ tersebut telah diusulkan kepada Kementerian Keuangan. Dia berharap insentif tersebut bisa segera diterapkan agar semakin banyak perusahaan yang mau memberikan pelatihan kepad para calon tenaga kerja.

"Ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan, sudah kami usulkan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Kemenperin atau Kementerian Perindustrian adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian.

    kemenperin

  • Insentif Pajak