Sukses

Adopsi Standar Internasional, Premi Asuransi Maskapai Naik

Indonesia telah meratifikasi konvensi montreal 1999 mengenai tanggung jawab maskapai mengenai kompensasi yang diberikan ke penumpang.

Liputan6.com, Balikpapan - Indonesia telah meratifikasi Konvensi Montreal 1999 mengenai tanggung jawab maskapai mengenai kompensasi yang diberikan kepada penumpang penerbangan internasional.

Dengan mulai diterapkan konvensi tersebut setidaknya jumlah kompensasi yang diberikan kepada para penumpangnya meningkat. Hal ini yang kemudian sedikit dikeluhkan maskapai.

"Kerugian tambahan di antaranya biaya airlines dalam membayar premi asuransi, karena ada kenaikan nilai pertanggungan," kata Senior Menejer Litigation & Regulatory PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Anwar Musni dalam Sosialisasi Ratifikasi Konvensi Montreal 1999 di Hotel Aston, Balikpapan, Rabu (22/2/2017).

Hanya saja, Anwar mengaku masalah premi ini masih ada peluang untuk dinegosiasikan dengan pihak asuransi mengingat Garuda Indonesia merupakan maskapai bintang 5 dan jejak rekam klaimnya sangat rendah.

Tak hanya itu, dengan penyesuaian standar kompensasi sesuai Konvensi Montreal 1999 ini, Garuda Indonesia juga akan melakukan beberapa penyesuaian di taraf internal.

Di antaranya, Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian SOP baik layanan dan tanggung jawab dari pengangkut kepada penumpang penerbangan internasional, koordinasi dengan lawyer baik yang internasional atau domestik, melaporkan kepada aliansi (SkyTeam), dan lain sebagainya.

Sebenarnya‎, kesepakatan dunia penerbangan internasional memiliki konvensi dengan fungsi yang sama dengan Konvensi Montreal 1999‎, yaitu Konvensi Warsawa 1929.‎ Hanya saja, sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat saat ini, jumlah kompensasinya sangat kecil.

Dalam Konvensi Warsawa kompensasi yang diberikan kepada korban meninggal dunia kecelakaan penerbangan internasional‎ hanya Rp 300 juta. Sementara Konvensi Montreal memberikan kompensasi mencapai Rp 2 miliar.

Selain itu, Kemenhub sebelumnya juga sudah memiliki PM 77 Tahun 2011 yang memiliki fungsi mengenai tanggung jawab maskapai dan hak penumpang dalam mendapatkan kompensasi. Hanya saja ketentuan itu tidak diakui oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan juga jumlah kompensasinya berbeda.

Dari data yang disampaikannya, PM 77 Tahun 2011 memberikan kompensasi korban penerbangan yang meninggal dunia maksimal Rp 1,2 miliar. (Yas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini