Sukses

Konsultasi Pajak: NPWP Salah di Faktur Pajak Pembelian Ruko

Jika NPWP salah, apakah pembeli dapat mengkreditkan kembali revisi faktur pajak masukan?

Liputan6.com, Jakarta - Kepada tim konsultasi pajak,

Perusahaan membeli ruko dengan cicilan. Kami telahmembayar PPN, tetapi belum pernah menerima faktur pajak masukan. Cicilan pertama dibayar di 2014. Saat membayar cicilan terakhir selesai di 2015, maka muncul faktur pajak masukan yang menterakan nomor NPWP pembeli yang salah di faktur pajak masukan oleh penjual.

Atas kejadian ini, apa faktur pajak tersebut bisa direvisi oleh penjual dan pembeli dapat mengkreditkan kembali revisi faktur pajak masukan itu? Dalam hal ini, berarti pembeli harus membetulkan SPT PPN sejak awal dibukakan faktur pajak itu (2014)?

Pengirim: edyxxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth. Saudara Edy,

Faktur Pajak yang keliru mencantumkan NPWP Pembeli dapat dilakukan pembetulan Faktur Pajak melalui mekanisme Faktur Pajak Pengganti oleh Penjual dengan mencantumkan kode Faktur Pajak 011.

Setelah Pembeli memperoleh Faktur Pajak Pengganti yang telah mencantumkan NPWP Pembeli yang benar maka Pembeli dapat melaporkan kembali Faktur Pajak Pengganti tersebut di SPT PPN di Masa dimana Faktur Pajak Normal diterbitkan melalui mekanisme pembetulan SPT.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.