Sukses

BPJSTK Ingin Pencairan JHT Usai 5 Tahun Kepesertaan

BPJS Ketenagakerjaan tengah menunggu hasil pembahasan antara pemerintah dan serikat pekerja perihal mekanisme pencairan JHT.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan mekanisme pencairan jaminan hari tua (JHT) kembali seperti semula yakni dengan masa kepesertaan minimal 5 tahun. Dengan begitu, peserta akan menikmati manfaat penuh dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan tengah menunggu hasil pembahasan antara pemerintah dan serikat pekerja.

"Kita sebagai operator terkait pencairan JHT kita mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah khususnya di sini dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Saat ini yang kita tahu pembahasan, yang kita tahu pembahasan dari serikat pekerja, posisi BPJS Ketenagakerjaan saat ini sedang menunggu," jelas dia di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Ketentuan saat ini, pencairan JHT bisa dilakukan sebulan setelah peserta tidak bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketentuan tersebut tertuang dalam PP Nomor 60 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 tentang Penyelenggaraan Hari Tua. Serta, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengambilan JHT.

Lebih lanjut, dia mengatakan dengan mekanisme saat ini peserta akan kehilangan manfaat di masa tuanya.

"BPJS Ketenagakerjaan melihat manfaat yang diberikan kepada pekerja dengan memberikan pencairan tanpa memandang masa kepesertaan atau bisa dicairkan ketika resign ketika mengundurkan diri. Manfaatnya pasti akan berkurang ketika masuki hari tuanya," jelas dia.

Dia berharap, pemerintah mengembalikan skema pencairan JHT seperti semula yakni dengan masa kepesertaan 5 tahun 1 bulan. Sehingga peserta bisa mendapat manfaat yang maksimal. "Jadi memang JHT untuk kebutuhan hari tua," jelas dia.

Irvansyah mengaku, sejak ketentuan tersebut diberlakukan terjadi lonjakan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Secara nominal, rata-rata bulanan naik 50 persen.

"Rata-rata bulanan kalau secara nominal meningkat 50 persen, jadi kalau sebelum diberlakukan Permenaker 19 atau PP 60 pencairan bulanan sektiar Rp 1 triliun. Setelah ada PP jadi Rp 1,5 triliun," tutup dia.(Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini