Sukses

Sri Mulyani Minta Konsultan Tak Curang Saat Wakili Wajib Pajak

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, wajib pajak berhak menyewa konsultan pajak terutama masyarakat awam tak kenal pajak secara detil.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengakui banyak Wajib Pajak (WP) berhalangan hadir untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) saat libur panjang Natal dan Tahun Baru ini. Solusinya, membayar jasa konsultan pajak sebagai kuasa yang mewakili WP.

Sri Mulyani saat Sidak Pelayanan Tax Amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berbincang dengan para konsultan pajak yang menjadi kuasa dari WP yang berhalangan hadir saat ikut tax amnesty.

"Kalau yang ikut tax amnesty perusahaan besar, jangan bantu WP turunin aset supaya jadi UMKM, ngasih harga wajar agar masuk UMKM dan akhirnya cuma bayar uang tebusan 0,5 persen. Kasihan kan negaranya kalau cuma bayar uang tebusan 0,5 persen," kata dia di Jakarta, seperti ditulis Kamis (29/12/2016).

Sri Mulyani menuturkan, bagi masyarakat awam yang tidak mengenal pajak secara detail, WP berhak menyewa konsultan pajak. Tak heran sejak ada program tax amnesty, para konsultan pajak panen rezeki untuk mengurus semuanya dari WP yang menjadi kliennya.

"Tapi jangan lupa konsultan pajak ini panen dari penerimaan itu, jadi mereka juga harus bayar pajak. Jadi saya minta Pak Ken (Dirjen) Pajak untuk memeriksa NPWP konsultan," ujar dia.

Sri Mulyani menilai, penggunaan jasa konsultan sah-sah saja sesuai kemampuan membayar dari WP. Hal ini sudah lazim terjadi di negara-negara maju, bahkan WP Orang Pribadi pun menggunakan konsultan pajak untuk membantu klien yang tidak sempat mengurus segala hal supaya bisa ikut tax amnesty, termasuk formulir tax amnesty.

"Ke depan, UMKM butuh formulir yang simpel dan kita sudah ada. Jadi kita akan sosialisasi terus, kalau mereka punya waktu dan isi sendiri, jangan sampai putus asa. Tapi kalau mau pakai konsultan tidak apa," ujar Sri Mulyani.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.