Sukses

Cara DJP Ingatkan 204.125 WP yang Belum Lapor Seluruh Harta

Ditjen Pajak mulai agresif untuk imbau 204.125 wajib pajak untuk ikut program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mulai agresif menyebar surat elektronik (email) ke 204.125 Wajib Pajak (WP) berisi imbauan untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). WP tersebut teridentifikasi tidak melaporkan seluruh harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, pemerintah mengimbau 204.125 WP yang tercatat telah menyerahkan SPT, berdasarkan data Ditjen Pajak, tapi tidak ikut tax amnesty.

"Imbauannya dalam bentuk email ke WP. Hari ini kita mulai melakukan imbauan tersebut," ujar dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Sejauh ini, kata Ken, sudah banyak WP yang telah menerima email imbauan tersebut. Para WP ini sudah mengirimkan pesan singkat kepada Dirjen Pajak.

"Banyak WP yang sudah whatssapp saya, mereka sudah terima email bahwa ada harta yang belum dilaporkan. Mereka tanya saya harus bagaimana?. Ya saya bilang ikut tax amnesty saja," tegas dia.  

Dalam kesempatan sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, email imbauan tersebut sudah berjalan sejak kemarin 20 Desember 2016. Dalam sehari, Ia menuturkan, Ditjen Pajak sudah mengirim email imbauan ini ke WP dalam jumlah yang cukup banyak.

"Sebanyak 204.125 yang kita kirimkan email imbauan di tahap I ini kategori WP Badan dan Orang Pribadi. Tapi kebanyakan WP Orang Pribadi yang memiliki harta tanah dan bangunan, saham, dan lainnya," kata Hestu Yoga.

Contoh email imbauan pajak

Berdasarkan data, Ia menuturkan, SPT Pajak yang sudah masuk sebanyak 204.125. Data harta yang dilaporkan di SPT tersebut baru 212.270 item harta di SPT Tahunan PPh. Hestu Yoga menyebut, disandingkan dengan data pihak ketiga sebanyak 2.007.390 item. Inilah data yang miliki Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak mengumpulkan data tersebut dari berbagai institusi atau lembaga. Contohnya data transaksi tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris yang dilaporkan ke Ditjen Pajak, data harta kendaraan bermotor dari Polda dan dinas di daerah, kepemilikan saham dari Kemkumham, data harta kepemilikan kapal dari KKP. Pengumpulan data ini sesuai dengan Pasal 35 A UU KUP.

"Jadi rata-rata WP lapornya di SPT cuma satu atau dua item harta, misalnya hanya rumah. Padahal ada harta lainnya yang belum masuk ke SPT, jadi kita imbau ikut tax amnesty sehingga bisa dapat uang tebusan dengan nilai besar," jelas dia.   

Hestu Yoga mengatakan, imbauan tersebut baru tahap I. Artinya Ditjen Pajak mengimbau WP berdasarkan data pihak ketiga yang bernilai lebih dari Rp 50 juta vs SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015.

Ditjen Pajak akan terus mengimbau kepada wajib pajak lain di tahap II (data pihak ketiga bernilai lebih dari Rp 25 juta vs SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 dan III (data pihak ketiga bernilai lebih dari Rp 25 juta).  

"Kita akan imbau terus dalam bentuk email seperti ini, mengingatkan ada harta WP yang belum dilapor dan diimbau ikut tax amnesty sampai akhir periode tax amnesty. Mudah-mudahan berhasil karena ini niat baik kita mengingatkan WP," jelas Hestu Yoga

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.