Sukses

Seluruh Tanah di Tangsel Harus Bersertifikat dalam 2 Tahun

Dari 403.831 bidang tanah yang ada di Tangsel, baru 271.433 bidang tanah terdata atau bersertifikat.

Liputan6.com, Tangerang - Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Sofyan Djalil, menargetkan seluruh bidang tanah di Kota Tangerang Selatan, harus terdata atau bersertifikat. Dia pun mengimbau untuk mengecek kembali, jangan sampai ada kepemilikan ganda dalam satu bidang tanah.

Hal itu disampaikan Sofyan Djalil saat meninjau pelaksanaan sensus pertanahan di Kota Tangerang Selatan, Jumat (16/12/2016), pada wilayah Kecamatan Ciputat. Menurutnya, Kota Tangerang Selatan, yang merupakan pilot project sensus pertanahan dapat melakukan percepatan.

"Kami jadikan Tangsel ini pilot project, kita harap dalam dua tahun ini seluruh bidang tanah di Tangerang Selatan sudah terdaftar dan bersertifikat," kata Sofyan di Kantor Kecamatan Ciputat, di hadapan pejabat BPN, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Kepala BPN Tangsel, Hasna.

Usai menyaksikan demonstrasi sensus pertanahan yang tengah dilakukan petugas sensus PBB dan Pertanahan di lapangan secara langsung, Sofyan pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Tangsel yang telah bersama-sama membantu penyelenggaraan sensus pertanahan tersebut.

"Kami berterimakasih sekali kepada Tangsel dan kota-kota lain, karena mereka juga punya kepentingan untuk pajak daerah, tata ruang dan macam-macam dari sensus tanah ini. Kita berharap Kota/Kabupaten lain juga begitu," katanya.

Sementara Walikota Airin Rachmi Diany menyebutkan, dari 403.831 bidang tanah yang ada di Tangsel, baru 271.433 bidang tanah terdata atau bersertifikat. "Total di tangsel 403.831 bidang tanah, dan yang telah Bersertifikat sebanyak 271.433 bidang tanah atau 67 persen, sesuai target kita tahun 2019, kita sudah 100 persen bersertifikasi," ujar Airin.

Untuk melakukan percepatan di bidang itu, Airin mengaku akan menguatkan kebijakan itu melalui berbagai insentif. Menurutnya, ada dua konsep dengan BPHTB terhutang, dimana sertifikatnya terbit tapi ada dokumen yang menyatakan BPHTB belum terbayar.

Sehingga bila ada jual-beli harus dibayarkan dulu BPHTB-nya sebelum balik nama. Kedua melalui Perwal yang sudah ada. "Kami berikan insentif potongan 25 persen untuk pajak PBB," kata Airin. (Pramita/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini