Sukses

Komponen Lokal Jadi Penentu Besaran Bagi Hasil Migas Gross Split

TKDN ini akan mempengaruhi besar kecilnya bagi hasil yang diberikan kontraktor migas

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memasukan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagai salah satu acuan perhitungan sistem bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) migas yang akan diubah menjadi gross split. Artinya, TKDN ini akan mempengaruhi besar kecilnya bagi hasil yang diberikan kontraktor migas.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah masih berhitung terkait besaran TKDN dan besaran bagi hasil yang diberikan.

"Kalau yang ada scale-nya, sekian persen, TKDN-nya splitnya akan dikasih insentif sekian-sekian persen. Misalnya dari sekian persen dari berapa persen dapat sekian-sekian," kata dia di Gedung DPR Jakarta, Rabu malam (14/12/2016).

Arcandra bilang, semakin besar TKDN yang digunakan maka bagian yang diterima kontraktor akan semakin besar.

"Ini yang sedang kita pikirkan, yang jelas ada scale-nya. Makin banyak dia berkomitmen untuk memakai konten lokal, maka splitnya akan lebih besar. Itu aja lah," jelas dia.

Dia menuturkan, gross split sendiri masih dalam kajian internal Kementerian ESDM. Dia mengatakan, pemerintah sedang mengkaji hal tersebut dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti kerugian dan keuntungan sistem ini. Kemudian, penerapannya di negara lain.

"Menyangkut gross split sebenarnya baru internal kita," kata dia.

Dia mengatakan, pemerintah menargetkan pembahasan internal gross split rampung Januari tahun depan. "Semoga Januari kita dapat formula pas baru sosialisasi keluar," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini