Sukses

Seknas Jokowi Dukung Pemerintah Terapkan Gross Split Migas

Sekretariat Nasional Jokowi mendukung pemerintah dalam menerapkan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dengan mekanisme gross split.

Liputan6.com, Jakarta Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi mendukung pemerintah dalam menerapkan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dengan mekanisme gross split.

Ketua Seknas Jokowi M Yamin mengatakan, dukungan Seknas dilatarbelakangi oleh tujuan diterapkannya gross split, yaitu meningkatkan pendapatan negara, karena ditiadakanya biaya pengembalian atas operasi hulu migas ke kontraktor (cost recovery) jika mekanisme tersebut diterapkan.

"Selama untuk perbaikan meningkatkan pendapatan negara dari sektor migas, sejauh ini menguntungkan negara dan pengusaha nasional lebih baik, kita setuju," kata Yamin, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Menurut Yamin, meski Seknas Jokowi setuju‎, tetap ada masukan untuk pemerintah guna menata sektor hulu migas, yaitu menjaga hak Pemerintah Daerah (Participating Interest/PI) dalam mengelola Wilayah Kerja Migas, agar tidak dijual dan mempergunakan Perbankan Nasiona dalam menjalankan industri migas.

‎"Prinsipnya kita memahami apa yang dipaparkan, kita berikan masukan PI 10 persen untuk daerah maka benar dijaga tidak dijual daerah," t‎utur Yami.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menegaskan, kewenangan negara tidak akan berkurang dengan adanya mekanisme baru bagi hasil produksi migas tersebut.

‎"Kewenangan negara nggak berkurang," kata Arcandra, di kawasan Kebon Sirih Jakarta.

Arcandra mengatakan, negara masih punya kontrol dalam kontrak pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), yaitu dalam proses rencana dan kerja Wilayah Kerja Migas, dan pengajuan rencana pengembangan (Plan of Development/POD).

"Negara masih punya kontrol dalam hal pengajuan PoD mereka, work and plan. Kecuali kecuali budget. Karena cost-nya kontraktor," papa Arcandra

Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, gross split merupakan bentuk kontrak kerja sama di bidang migas yang pembagian hasilnya ditetapkan berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas. Untuk diketahui, saat ini skema bagi hasil migas masih menganut sistem Production Sharing Contract (PSC) cost recovery.

"Skema gross split tidak rumit, sehingga mengurangi birokrasi dan mempercepat investasi di bidang migas," tutup Jonan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.