Sukses

Pemerintah Tambah Modal ke Jasa Marga Rp 1,25 Triliun

Penambahan modal kepada Jasa Marga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menambah penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Jasa Marga Tbk sebesar Rp 1,25 triliun. Penambahan modal ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan melalui penerbitan saham baru dalam rangka mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara.

Penambahan modal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk. Aturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 November 2016.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar paling banyak Rp 1,25 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) PP tersebut, seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (24/11/2016).

Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PPP tersebut. Aturan ini telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 November 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini