Sukses

Ke Balai Kota DKI, Ditjen Pajak Sosialisasi Tax Amnesty buat UKM

Jika UMKM melaporkan diri dan mengikuti program pengampunan pajak, perusahaan yang bersangkutan tidaklah termasuk pengemplang pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan menggelar acara "Kick-Off Sosialisasi Tax Amnesty Kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)" di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta. Berlokasi di Aula Balai Agung, acara dimulai pukul 14.30 WIB.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Hutomo mengatakan, agenda tersebut merupakan upaya penggalakan pengenalan tax amnesty atau pengampunan pajak, khususnya kepada UMKM. Dengan adanya pengampunan ini, pajak yang masih belum dibayarkan hingga per tanggal 31 Desember 2015 akan dihapus oleh undang-undang tersebut.

"Ini merupakan suatu upaya pemerintah merekonsiliasi kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bapak-ibu di sini memiliki kewajiban pajak bagi negara. Sudah atau belum kita rekonsiliasi. Kewajiban masa lalu dengan pengampunan pajak ini dilupakan. Dengan ini dana bagi hasil moga-moga menjadi lebih," tutur Suryo di lokasi acara, Senin (14/11/2016).

Tentunya, jika UMKM melaporkan diri dan mengikuti program pengampunan pajak, perusahaan yang bersangkutan tidaklah termasuk pengemplang pajak atau tidak taat membayar pajak. Hanya saja, prosedurnya adalah, mereka harus melaporkan jumlah harta kekayaan dan aset kepada pemerintah.

"Penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan (PPh dan PPN) sampai dengan 31 Desember 2015 dengan mengungkap aset kekayaan," jelas Suryo.

"Daripada kita kucing-kucingan (bayar pajak) ya kita selesaikan saja akhir 2015 adalah akhirnya (batas pajak dihapus)," kata dia.

Dalam acara tersebut hadir sejumlah pejabat di antaranya Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, serta sejumlah pelaku UMKM.

Sebelumnya, Ditjen Pajak juga telah melakukan sosialisasi langsung ke UMKM di Pasar Tanah Abang, ITC Mangga Dua, dan Pasar Kramat Jati. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.