Sukses

Pemkab Brebes Usul UMK 2017 Senilai Rp 1.415.000

Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2017 sebesar Rp 1.415.500 ke Gubernur Jateng.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2017 sebesar Rp 1.415.500 ke Gubernur Jateng.

"Memang usulan UMK tahun 2017 yang telah diajukan sebesar Rp 1.415.500 dan rekomendasi usulan sudah diserahkan ke Dewan Pengupahan Provinsi," ucap Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Brebes Nugroho Haryo, Rabu 2 November 2016.

Dengan usulan besarnya UMK Brebes tahun 2017 sebesar Rp1.415.500, maka ada kenaikan sekitar 8 persen dibandingkan dengan UMK 2016 yang sebesar Rp 1.310.000.

"Usulan UMK tahun 2017 memang ada kenaikan sebesar Rp 105.500 dibandingkan UMK tahun 2016 ini. Mudah-mudahan usulan ini disetujui nantinya," katanya.

Menurut dia, usulan tersebut sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dinilai oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Brebes.

"Usulan UMK di Brebes tidak lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sekarang sudah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Dia menambahkan, penentuan UMK Brebes dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Dengan demikian, dia berharap usulan tersebut bisa disetujui oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

"Kami berharap awal atau pertengahan November ini Insya Allah SK Gubernur tentang penetapan UMK sudah turun. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu," dia menjelaskan.

Dia berharap, setelah SK Gubernur telah turun, semua perusahaan maupun tempat usaha lainnya untuk dapat memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

Jika keberatan, kata dia, pemerintah provinsi siap menampung pengaduan dan keluhan, sehingga akan diadakan pembahasan ulang terkait UMK.

"Tapi jika semua perusahaan dan pelaku usaha lainnya setuju, diharapkan bisa memberikan UMK sesuai dengan SK Gubernur," dia menandaskan. (Fajar Eko Nugroho)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini