Sukses

Pekerja Informal Bakal Dapat Bantuan Kredit Perumahan

Pekerja informal juga tetap harus memiliki modal awal berupa tabungan untuk mengajukan KPR.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan meluncurkan program bantuan kredit kepemilikan rumah (KPR) bagi para pekerja informal. Dengan program ini, impian pekerja di sektor informal untuk memiliki rumah akan terwujud.

Direktur Jenderal ‎Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengatakan, syarat bagi para pekerja informal untuk mendapatkan bantuan pembiayaan KPR sama dengan bantuan untuk program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Sebagai contoh, penghasilan pekerja informal tersebut tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan.

‎"Sama seperti FLPP. Seperti penghasilan tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan, harus untuk rumah pertama, rumah harus ditempati," ujar dia di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Namun demikian, ‎lanjut Maurin, pekerja informal juga tetap harus memiliki modal awal berupa tabungan untuk mengajukan KPR. Skema yang tengah disusun Kementerian PUPR yaitu minimal pekerja informal tersebut harus tabungan sebesar 5 persen dari total harga rumah yang akan dicicil. Nanti, pemerintah akan memberikan bantuan uang muka dari cicilan tersebut sekitar 20 persen-25 persen.

"Tabungan mereka akan ditentukan, misalnya harga rumah Rp 100 juta. Dia harus menabung 5 persen, berarti Rp 5 juta. Nanti pemerintah berikan bantuan di depan antara 20 persen-25 persen untuk bantuan uang muka. Berarti sekitar Rp 20 juta-Rp 25 juta. Ini langsung dibayarkan. Jadi nanti misalnya sudah dibayarkan Rp 25 juta, sisanya Rp 75 juta, ini yang jadi KPR dia. Ini nanti berlaku suku bunga komersial," jelas dia.

Menurut Maurin, latar belakang pemerintah meluncurkan program tersebut lantaran selama ini para pekerja informal ini kesulitan dalam mengajukan KPR karena dianggap tidak memiliki penghasilan yang tetap. Namun melalui program bantuan ini, diharapkan hal tersebut bisa teratasi.

"Selama ini mereka tidak bisa akses KPR karena perbankan melihat mereka ini beresiko tinggi. Kalau misalnya bank ada 2 pilihan, satu PNS dan satu pekerja informal, pasti bank pilih PNS karena risiko jauh lebih rendah," tandas dia. (Dny/Gdn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.