Sukses

Alasan Harga Premium dan Solar Tak Berubah pada Oktober

Pemerintah akan kembali mengevaluasi harga Premium dan solar pada Januari 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan tak mengubah harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan solar bersubsidi pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2016. Padahal berdasarkan perhitungan, seharusnya harga kedua jenis bahan bakar tersebut berubah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, harga Premium dan solar bersubsidi diputuskan tidak berubah demi menjaga kestabilan ekonomi.

‎"Supaya stabil ekonomi. Pokoknya ekonomi stabil‎," kata Wiratmaja, di Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Ia menuturkan, pemerintah akan evaluasi lagi harga Premium dan solar bersubsidi pada tiga bulan mendatang atau Januari 2017 usai menetapkan harga kedua BBM itu tak berubah pada Oktober 2016. "Nanti kita lihat lagi Januari evaluasinya," ucap Wiratmaja.

Sebelumnya‎ Wiratmaja mengungkapkan, instansinya sudah mengkaji harga Premium dan solar subsidi untuk 1 Oktober 2016. Disimpulkan harga kedua jenis BBM tersebut berubah. Untuk Premium turun Rp 300 per liter dan solar subsidi naik antara Rp 5‎00-600 per liter.

"Sudah dihitung, sudah dilaporkan ke Pak Menteri. Premium turun sekitar Rp 300 per liter, solar naik Rp 500-600 per liter," kata Wiratmaja, saat ditemui  dalam International Energy Forum (IEF), di Aljazair pada pekan lalu.

Wiratmaja melanjutkan, perubahan harga mesti dilakukan karena selama enam bulan harga Premium dan solar subsidi tidak mengalami perubahan sehingga harga sudah tidak sesuai dengan kondisi pasar. "Enam bulan terakhir sudah mendekati, pas-pasanlah," tegas Wiratmaja.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan harga BBM per 1 Oktober 2016 tidak berubah. Harga Premium ditetapkan Rp 6.450 dan minyak solar Rp 5.150. Terakhir pemerintah melakukan perubahan harga BBM pada April 2016. Pada Juli 2016, harga BBM juga tidak berubah.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 bahwa Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali atau apabila dianggap perlu dapat menetapkan lebih dari satu kali dalam setiap tiga bulan. (Pew/Ahm)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.