Sukses

Pemerintah Masih Kaji Wacana PPN Rokok 10 Persen

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji wacana pungutan ganda bagi rokok.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji wacana pungutan ganda bagi produk hasil tembakau alias rokok yaitu cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan. Sementara kalangan dunia usaha tetap keberatan dengan wacana tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, pemerintah berencana untuk menarik PPN sebesar 10 persen untuk rokok pada tahun depan. rencana tersebut masih dalam tahap pematangan kajian dan pembahasan. Alasannya, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10,54 persen.

"Itu belum selesai dikaji, kita bicara tarif cukai dulu saja," ungkap Heru seperti dikutip Rabu (5/10/2016).

Kenaikan PPN rokok menjadi keputusan yang dikhawatirkan oleh para industri dan asosiasi. Menurut Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie, setelah kenaikan tarif CHT yang dipastikan akan memberikan dampak pada volume penjualan, kini, pengusaha rokok juga harus dihadapkan ancaman kenaikan pungutan PPN.

"Yang mesti diingat, pemerintah juga akan menaikkan PPN rokok. Ini memberi beban ganda pada industri rokok, harga rokok makin mahal, ya memang tidak Rp 50 ribu per bungkus tapi kenaikannya cukup signifikan," ujar Moeftie.

Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.

"Bila dipaksakan, produksi akan semakin anjlok dan berdampak pada industri," jelasnya. Moeftie juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN HT secara bertahap dari 2017 hingga 2019.

Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo menyoroti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar 10 persen. "Kenaikan seharusnya dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun, bukan tiba-tiba menjadi 10 persen," katanya..

Sebelumnya, Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan munculnya wacana memungut langsung PPN rokok sebesar 10 persen pada dua tahap, yaitu saat produk rokok keluar dari pabrik dan 10 persen lagi ketika distributor besar atau pedagang besar menjualnya ke masyarakat. (Zul/Gdn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.