Sukses

Pertamina Ingin Swasta Juga Jual Solar Non Subsidi Campur Sawit

Pertamina siap menjual menjual solar non subsidi dengan campuran biodiesel 20 persen, sesuai arahan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) ingin ‎pencampuran solar non subsidi dengan minyak kelapa sawit (‎biodiesel) sebanyak 20 persen juga diwajibkan pada badan usaha swasta yang jual solar non subsidi.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, Pertamina siap menjual menjual solar non subsidi dengan campuran biodiesel 20 persen, sesuai arahan pemerintah. Namun, hal tersebut ‎juga harus diikuti badan usaha swasta.

"Pertamina siap saja, yang penting itu diterapkan untuk seluruhnya. Kan solar non subsidi itu kan ada swasta juga," kata Dwi, di ‎Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Menurut Dwi, pemberlakuan hal yang sama juga terapkan pada penjatuhan sanksi.‎ Pertamina ingin sanksi juga diberikan untuk banda usaha swasta yang menjual solar non subsidi tanpa mencampur dengan biodiesel sebanyak 20 persen.

"Terkait masalah sanksi apabila tidak diterapkan, harus semua dong. Harus berlaku untuk semua," tutur Dwi.

Menurut Dwi, keinginan Pertamina tersebut telah disepakati Kementerian ESDM, instansi tersebut akan memantau proses penjualan dan pencampuran solar non‎ subsidi dengan biodiesel 20 persen.

‎"Disepakati juga tadi, Kementerian ESDM akan memonitor untuk keseluruhan," ucap Dwi.

Pemerintah akan mendenda badan usaha penjual solar non subsidi yang tidak mencampur solar dengan biodiesel sebanyak 20 persen. Campuran tersebut merupakan program pemerintah untuk mendorong penyerapan biodiesel.

‎Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, sanksi tersebut sudah disepakati,yaitu denda sebesar Rp 6 ribu untuk setiap liter solar yang dijual tanpa dicampur biodiesel.

"Itu nanti yang sudah disepakati adalah penerapan sanksi akan makin dipertegas," kata Rida.

Menurut Rida, untuk menerapkan sanksi untuk badan usaha yang tidak melakukan campuran biodiesel pada solar non subsidi, Pemerintah akan merubah Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur pencampuran 20 persen biodiesel pada solar subsidi saja.

‎"Perpres nya nanti tidak hanya subsidi saja. Kalau kemarin kan yang sanksi 6 ribu hanya yang subsidi. Sekarang itu Perpresnya akan diusulkan yang non PSO juga akan disanksi," tutup Rida.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.