Sukses

Asuransi Mampu Dorong Kesejahteraan Petani

Kementan memberikan bantuan subsidi premi secara khusus sebesar 80 persen dari premi keseluruhan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman ‎menyatakan bahwa eksistensi petani harus jadi perhatian dalam rangka merealisasikan kedaulatan pangan nasional. Salah satunya upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan petani yaitu dengan adanya Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Amran mengungkapkan, daya saing petani padi yang lemah akibat banyaknya ancaman dan risiko seperti perubahan iklim yang menyebabkan banjir, kekeringan, dan serangan hama. Maka itu, AUTP diharapkan mampu mencegah ancaman dan risiko agar daya saing usaha petani padi menjadi semakin baik.

Dia menjelaskan, perlindungan petani merupakan amanat yang tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya pelaksanaan strategi perlindungan petani melalui asuransi pertanian sebagai strategi ketujuh.

Asuransi pertanian tersebut selaras dengan Program Nawacita Jokowi-JK dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan.



"Petani yang mengasuransikan tanaman padinya akan mencegah ketergantungan mereka terhadap tengkulak. Dengan itu, kesejahteraan bisa tercapai dan produktivitas pertanian mudah terwujud," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Program AUTP telah diterapkan dalam 
skala nasional bertajuk Perluasan Pilot Project AUTP yang dimulai 13 Oktober 2015 melalui perjanjian kerja sama antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).



"AUTP diharapkan mampu melindungi petani dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen, sehingga petani memiliki modal kerja untuk pertanaman berikutnya. Ganti rugi keuangan bagi petani itu juga bisa digunakan untuk menggenjot produksi pertanian," kata dia.

Secara teknis, ganti rugi AUTP diberikan kepada peserta yang umur padinya sudah melewati 10 hari, intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dan luas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami. 

Sedangkan besarnya ganti rugi Rp 6 juta per hektar per musim tanam.

Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar, maka besarnya ganti rugi dihitung secara proporsional. 

Premi asuransi per hektar sebesar Rp180 ribu dengan catatan bahwa jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar maka besarnya premi dihitung secara proporsional.

Kementerian Pertanian (Kementan) juga memberikan bantuan subsidi premi secara khusus sebesar 80 persen dari premi keseluruhan, sehingga premi asuransi yang dibayar oleh petani hanya Rp 36 ribu.

Dari catatan Kementan, dalam kurun waktu kurang dari setahun, lahan petani yang daftar program AUTP dengan pola subsidi sudah sebanyak 500 ribu hektar sawah. Sementara petani yang telah ikut program ini sudah sebanyak satu juta di 22 provinsi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sumardjo Gatot Irianto mengatakan, hingga 2015 telah dilakukan uji coba sebanyak lima kali musim tanam total seluas 3.703,84 hektar yang rata-rata laju pertumbuhan relatif 203,76 persen dengan pengalaman tiga kali minus dan dua kali surplus.

Realisasi pada 2015, penerapan AUTP pada lahan seluas 233.499,55 hektar dengan premi Rp 42.029 miliar, total klaim mencapai Rp 21,7 miliar. Sedangkan pada Agustus 2016, seluas 307.217,25 hektar lahan dengan total premi Rp 55,29 miliar dan total klaim Rp 7,8 miliar.



"Tugas di lapangan tidak pernah mudah, terlebih lokasi lahan persawahan sebagian besar di remote area dan asuransi merupakan hal baru di kalangan petani. Dibutuhkan tekad, perjuangan dan endurance dari segenap yang terlibat. Tapi ini kerja untuk rakyat," tegas dia.



Peran serta pemerintah daerah (Pemda) sangat vital dalam mengkoordinasikan segenap instansi demi teraksesnya program ini oleh para petani. Oleh karena itu, sosialisasi pun perlu banyak dilakukan di berbagai daerah-daerah.



"Asuransi bukan santunan. Ekspektasinya supaya tertata basis data benar, cara budidaya mereka (petani) sudah terkontrol, ada term of reference. Pola asuransi ini juga melatih para petani melaksanakan kegiatan pertanian yang baik dan berorganisasi, menata perilaku petani dalam budidaya dan berorganisasi," tandas dia. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.