Sukses

Ini Mekanisme Distribusi Gula Impor oleh Perum Bulog

Perum Bulog memaparkan proses kuota impor gula tak bisa diintervensi.

Liputan6.com, Jakarta - Perum Bulog memaparkan proses kuota impor gula. Langkah ini dilakukan untuk memberikan penjelasan impor gula dan terkait kasus dugaan suap ketua DPR Irman Gusman oleh CV SB  untuk kuota distribusi gula impor.

Perum Bulog memaparkan proses kuota impor tersebut tidak bisa diintervensi oleh siapapun, terutama para distributor. Bulog saat ini sudah menjalankan sesuai dengan SOP yang berlaku mulai dari proses impor hingga pendistribusian.

Pertama, berapa kuota impor yang akan diusulkan ke pemerintah, Bulog meminta kantor divisi regional‎ untuk mendata berapa kebutuhan gula yang harus dipenuhi di masing-masing daerah. ‎Setelah itu, kuota akan diusulkan ke pemerintah untuk mendapatkan penugasan langsung.

Mengenai proses pendistribusian, Bulog menerapkan dua cara, yaitu dengan Operasi Pasar (OP) langsung dan bekerjasama dengan distributor di masing-masing daerah.

‎"Dalam hal ini tidak ada tender dan tidak ada pengaturan untuk penjualan, karena ini sifatnya penjualan. Semua boleh jadi distributor, mitra penyalur sepanjang memenuhi persyaratan yang kami tetapkan," ujar Direktur Pengadaan Perum Bulog, Wahyu di kantornya, Senin (19/9/2016).

Dalam pemilihan distributor sendiri, Bulog sudah memiliki ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Ketentuan itu antara lain kemampuan jaringan distribusi, infrastruktur yang dimiliki, ‎hingga transportasi ‎jenis apa saja yang digunakan.

Tak hanya itu, dalam pengajuannya sebagai distributor, perusahaan juga harus memiliki SIUP, NPWP, serta tercantum alamat lengkap yang terangkum dalam profil perusahaan.

Wahyu menegaskan CV SB memang‎ menjadi salah satu mitra Perum Bulog di Sumatera Barat, untuk mendistribusikan gula impor yang akan selesai pada akhir bulan ini.

Mengingat terlibatnya CVSB dalam kasus suap Ketua DPD, Wahyu mengaku akan mereview CV SB sebagai mitra distribusi Bulog. "Kita akan lihat dulu profilnya lagi, apa saja masalah mereka," tutur Wahyu.

Sebelumnya Ketua DPD Irman Gusman ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan kasus kuota impor gula untuk tahun ini.

Irman diciduk dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dengan barang bukti uang Rp 100 juta, pada Sabtu 17 September 2016 dinihari. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.