Sukses

Bulog: CV SB Tak Ada Hubungan dengan Impor Gula

Bulog menyatakan CV SB hanya distributor yang pernah kerja sama dengan Bulog untuk salurkan gula di Sumatera Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Perum Bulog mulai angkat bicara terkait kasus dugaan suap Irman Gus‎man oleh CV SB yang terkait rekomendasi impor gula oleh Perum Bulog.

Direktur Pengadaan Perum Bulog, Wahyu‎ menjelaskan CV SB hanyalah distributor yang pernah bekerjasama dengan Bulog untuk menyalurkan gula di Sumatera Barat. Dengan demikian, Wahyu menegaskan, CVSB tidak ada sangkut paut dengan kuota impor tersebut.

"PT CVSB yang berdomisili di Padang, dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan importasi gula yang dilaksanakan Bulog," kata Wahyu di kantornya, Senin (19/9/2016).

Wahyu menuturkan, selama ini untuk distribusi gula di daerah, kuota yang ditetapkan ditentukan oleh‎ masing-masing kantor cabang Bulog (Subdikvre) yang ada di wilayah yang bersangkutan.

Dalam penyaluran gula sendiri, Bulog selalu menerapkan dua metode. Pertama, langsung ke pasar melalui Operasi Pasar (OP). Kedua, bekerjasama dengan distributor yang ada di wilayah masing-masing. Untuk Sumatera Barat CVSB menjadi salah satu mitra distribusi Bulog.

Penentuan distributor tersebut, Wahyu menuturkan tidak melalui proses tender. Dengan kata lain, siapapun distributor yang memiliki kriteria yang menjadi syarat Bulog, berhak menjadi mitra Bulog.

‎"Salah satu yang penting bagi kami, kemampuan mendistribusikan dan kepemilikan jaringan. Kami sudah verifikasi beberapa perusahaan yang akan jadi mitra penyalur dalam mendistribusikan gula sampe ke tingkat konsumen termasuk profil perusahaan sarana dan prasarana, kemampuan jaringan, dan perusahaan tersebut harus komit menjaga harga eceran yang kami tetapkan yang pada Juli harganya Rp 13 ribu per kg," jelas dia.

‎Untuk itu, dirinya mendukung langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada manajemen CV SB.

‎"Terkait proses hukum KPK, Bulog menghormati untuk mengusut tuntas kasus tersebut," tegas Wahyu.

Sebelumnya Ketua DPD Irman Gusman ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan kasus kuota impor gula untuk tahun ini.

Irman diciduk dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dengan barang bukti uang Rp 100 juta, pada Sabtu 17 September 2016 dinihari. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini