Sukses

Pengusaha Minta Produsen Lokal Garap Pembangkit Bendungan

Pemerintah akan mengembangkan bendungan menjadi pembangkit listrik, dan segera lelang bendungan itu.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyambut rencana pemerintah mengembangkan bendungan menjadi pembangkit listrik.

Pemerintah akan segera melelang bendungan-bendungan itu. Meski demikian APLSI meminta agar pemerintah memberi prioritas kepada produsen lokal (independent power producer/IPP) untuk menggarap pembangkit listrik itu.

"Potensi pembangkit di bendungan lumayan besar, tapi kapasitasnya bervariasi, banyak, dan kecil-kecil micro hydro, ada juga besar. Sebab itu kita minta produsen lokal diberi prioritas dalam lelang itu," ujar Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2016).

Ia menuturkan, hal itu sesuai Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pengusaha lokal diberi ruang yang besar dalam pengembangan proyek listrik negara. Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan melelang sebanyak delapan bendungan berpotensi listrik.

Lelang itu diyakini dapat membantu pemerintah mencapai target pembangunan PLTU untuk program 35 ribu MW. Meski demikian sebagian berukuran kecil sehingga cocok untuk digarap oleh produsen lokal berskala UKM.

Dari 16 bendungan terdapat delapan yang paling potensial menghasilkan listrik yakni Bendungan Banjulmati di Banyuwangi sebesar 0,34 MW, Bendungan Tugu di Trenggalek (0,4 MW), Bendungan Kuningan di Kuningan (0,5 MW), Tukul di Pacitan (0,64 MW), Titab di Buleleng (1,5 MW), Karaloe di Gowa (5 MW), Jatigede di Sumedang (110 MW). Selain itu terdapat 13 bendungan yang sedang dibangun, sebanyak 11 di antaranya berpotensi hasilkan listrik.

Siapkan Regulasi

Sekjen APLSI Priamanaya Djan berharap peraturan dan tata cara perizinan dan kerja sama di Kementerian Pekerjaan Umum segera dituntaskan. Tata cara perizinan ini, menurut Priamanaya, draftnya sudah pernah ada namun belum difinalisasi.

"Terakhir sudah pernah ada draftnya dipaparkan oleh Kementerian PU. Namun belum ada tindak lanjut lebih jauh," kata dia.

Dia menuturkan, payung hukum komersialisasi pengelolaan bendungan untuk pembangkit sudah tersedia di Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 tahun 2015.

Hanya saja, Pria menuturkan peraturan menteri itu hanya sebatas soal harga beli oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Maka tata cara perizinan dan kerja sama ini perlu difinalkan," ujar dia. (Ndw/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.