Sukses

Kemenkeu Kaji Bunga Obligasi Negara Bebas Pajak

Kementerian Keuangan tengah mengkaji pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki investor.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan tengah mengkaji pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki investor. Kajian ini mempertimbangkan potensi membesarnya porsi kepemilikan asing pada SBN.

Direktur Jenderal PPR, Robert Pakpahan mengaku akan mempresentasikan kajian pembebasan PPh atas bunga obligasi negara pada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

"Nanti kami coba presentasikan kajian pembebasan PPh bunga SBN ke Bu Menteri. Karena harus didiskusikan dulu dampak positif dan negatifnya," katanya di Jakarta, Senin (5/9/2016).

Menurutnya, kajian tersebut mencakup banyak hal. Dampak bagi kustodian, penerima bunga atau investor, dan lainnya. Dampak lainnya terhadap tingkat imbal hasil surat utang negara paska penghapusan PPh bunga SBN.

"Dampaknya bagi kustodian, penerima bunga atas pembebasan PPh bunga SB seperti apa, mengganggu tidak, apakah imbal hasil menarik. Negatifnya apa bunga di passthrough ke pemerintah, dan lainnya, jadi perlu dilihat datanya pelan-pelan," jelas Robert.

Yang pasti, kata Robert, pembebasan pajak penghasilan atas bunga obligasi negara akan menguntungkan investor. Bagi Kustodian, proses administrasi lebih mudah karena agen penjual tidak perlu melaporkan pajak.

"Investor senang-senang saja kalau pajak dihapus karena lebih menarik. Karena pakai pajak saja, investor asing menguasai kepemilikan 39 persen dari total penerbitan SBN kita. Apalagi kalau pajaknya dihilangkan," terangnya.

Meskipun belum mau memastikan pemberlakuan kebijakan ini, namun Robert mengaku pembebasan PPh atas bunga surat utang negara ini diatur dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang tahu. Tapi seandainya disepakati, dengan PMK saja bisa," jelasnya.

Robert menilai, porsi kepemilikan asing 39 persen dalam portofolio SBN masih aman untuk perekonomian nasional. "Masih oke lah. Asing masih butuh kita karena itu berarti kita sangat atraktif untuk asing. Kredibilitas kita dipercaya karena kebijakan makro kita bagus dan arahnya tidak mengkhawatirkan," tegasnya.

Sebelumnya, Bambang Brodjonegoro saat masih menjabat Menteri Keuangan mengatakan, kepemilikan investor asing atas SBN Indonesia dalam denominasi rupiah‎ sampai dengan saat ini mencapai 38 persen-39 persen. Itu dianggap investor dan sebagian lembaga pemeringkat (rating agency) berisiko besar.

"Ini risiko, apalagi kalau terjadi ketidakstabilan ekonomi global dan terjadi sudden reversal. Kalau investor asing ‎kepemilikannya kecil, tidak khawatir. Tapi kalau sampai 30 persen lebih akan menjadi perhatian mereka (investor dan rating agency)," paparnya.

Pemerintah‎, tambahnya, terus berusaha menambah dan memperluas basis investor domestik sehingga peran asing di SBN denominasi rupiah semakin mengecil, dan penggantinya adalah investor domestik. Caranya, dia bilang, pemerintah perlu mengeluarkan instrumen investasi lain yang mampu menjaring investasi di masyarakat kalangan menengah ke bawah. Contohnya obligasi negara ritel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini