Sukses

BI Pertahankan 7 Day Repo Rate di 5,25 Persen

Sedangkan untuk Lending Facility, BI memutuskan untuk menurunkan sebesar 100 basis poin.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang berlangsung pada 18-19 Agustus 2016 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day (Reverse) Repo Rate tetap di angka 5,25 persen. Tak berbeda, BI juga memutuskan untuk tak mengubah Deposit Facility di angka 4,50 persen.

Sedangkan untuk Lending Facility, BI memutuskan untuk menurunkan sebesar 100 basis poin. "Untuk Lending Facility turun menjadi 6 persen dari sebelumnya di angka 7 persen," jelas Gubernur BI Agus Martowardojo, di Kantor BI, Jumat (19/8/2016).

Agus melanjutkan, untuk meningkatkan transisi moneter, sesuai dengan yang telah diumumkan pada 16 April lalu, BI mengubah suku bunga acuan menggunakan 7-day (Reverse) Repo Rate dari sebelumnya BI Rate. BI juga akan menjaga koridor simetris dengan menetapkan batas bawah dan batas atas koridor masing-masing 75 basis poin dari 7-day (Reverse) Repo Rate.

"Keputusan tersebut sejalan menjaga stabilitas makro ekonomi, di tengah melemahnya pertumbuhan ekonomi global, dengan terjaga stabilitas makro khususnya inflasi defisit yang membaik dan nilai tukar membaik, maka peluang pelonggaran moneter terbuka," kata Agus.

Sebelumnya, Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi menilai, perubahan kebijakan suku bunga acuan dari BI rate menjadi BI 7-Day (Reverse) Repo Rate ini akan memberikan sinyal positif ke pasar dan dunia usaha.

"Perbankan seharusnya menyambut baik karena ini memperdalam pasar mereka. Selama ini BI pakai SBI 12 bulan dan kini berubah," jelas dia di Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Dasar perubahan kebijakan BI ini, menurut dia, karena sejak 2008 jarak antara BI Rate dengan suku bunga uang antar bank kian melebar. BI rate selama ini dinilai tidak benar-benar mencerminkan pergerakan di pasar uang.

Sebab itu BI mengambil kebijakan 7-day (Reverse) Repo Rate yang diharapkan bisa mendukung dan meningkatkan mekanisme transmisi moneter di pasar uang.

"BI mengubah tenor jadi 7 hari dari setahun selain menaikkan mekanisme moneter dan memperdalam posisi pasar uang," ungkap dia.

Dia menuturkan, BI 7-day (Reverse) Repo Rate merupakan salah satu cara untuk memperdalam operasi moneter dan mengatasi ketimpangan likuiditas antara bank besar dan bank kecil. Acuan baru ini tentu juga bisa mencerminkan kondisi di pasar uang, sehingga efektivitas kebijakan moneter menjadi lebih baik. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.