Sukses

Netizen Minta Pemerintah Bantu UKM Parsel

Para netizen memberikan dukungan kepada usaha kecil menengah (UKM) parsel di Indonesia menjelang idul adha dan Natal.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat menerima bingkisan atau parsel membuat pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang menggeluti bisnis ini banyak yang merugi, bahkan gulung tikar.

Penjualan parsel menjelang Lebaran terus merosot karena larangan yang sebenarnya hanya berlaku bagi pejabat negara dan PNS, ternyata berdampak pada masyarakat luas.

Parsel yang sudah menjadi tradisi di Indonesia kini dianggap ‘barang haram’ sehingga dihindari oleh masyarakat untuk sekadar saling berbagi dan menjalin silaturahmi.

Kondisi ini membangkitkan kembali simpati para netizen dengan memberikan dukungan kepada UKM parcel di Indonesia, menjelang Idul Adha 1437 H dan Natal pada 2016.

Dukungan netizen terus bergulir. Hingga Jumat 12 Agustus 2016, dukungan terus berdatangan sampai menjadi trending topic di Twitter dengan tagar#SaveUKMParcelIndonesia.

Netizen menolak kebijakan larangan parsel karena dianggap mematikan pedagang parsel, terutama pedagang kecil dan UKM. Padahal, netizen mengganggap pemberian bingkisan atau parsel sudah menjadi tradisi dan tidak berniat buruk.

Dukungan tersebut dituliskan dalam sejumlah kalimat antara lain:

“24. Parcel kan kebnyakan isinya makanan , kok dilarang sih? Iya klo isinya bo* gitu larang aja#SaveUKMParcelIndonesia” tulis akun @choliz093.

“Semoga UKM Parcel bisa terus menjalankan bisnisnya tanpa ada regulasi yang memberatkan#SaveUKMParcelIndonesia: tulis akun @Vicend22.

Sementara itu, pedagang parsel yang berjualan di Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta Pusat, bernama Tries mengatakan, terdapat penurunan omzet hingga 50 persen bila dibandingkan sebelum ada larangan dari pemerintah soal parsel.

"Saya sudah berdagang 20 tahun, setiap menjelang Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan tahun baru, selalu menjual parsel. Penurunan terasa sejak ada larangan pejabat menerima parsel beberapa tahun lalu," kata Tries.

Dia mengatakan saat ini dia dan beberapa penjual lain hanya bergantung pada masyarakat umum yang membeli parsel, kebanyakan untuk kerabat atau saudara. Ada pula beberapa perusahaan swasta yang rutin memberikan parsel untuk rekan bisnisnya.

"Berjualan parsel sekarang tidak seperti dulu. Belum lagi kekhawatiran kalau kami tiba-tiba dilarang berjualan di sini. Padahal, sejak dulu pedagang parsel menjadi ikon untuk Cikini," ujar dia. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.