Sukses

Kantor Pajak Jakarta Selatan I Raup Uang Tebusan Rp 5,4 Miliar

Basis wajib pajak Kanwil Ditjen Pajak Jaksel I didominasi perorangan dengan porsi 70 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Ditjen Pajak) Jakarta Selatan I baru meraup uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) Rp 5,4 miliar hingga saat ini. Sedangkan secara nasional, total uang tebusan telah mencapai Rp 231 miliar.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I, Sakli Anggoro mengungkapkan, jumlah uang tebusan yang diterimanya sudah mencapai Rp 5,4 miliar dari 44 Wajib Pajak (WP) baik Badan Usaha maupun Perorangan.

"Jumlah uang tebusan memang belum besar baru Rp 5,4 miliar dari 44 WP yang mendeklarasikan hartanya di dalam negeri maupun luar negeri. Sedangkan repatriasi belum ada," ujar dia usai Sosialisasi Tax Amnesty di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Sayangnya ketika ditanyakan mengenai rincian komposisi harta yang diungkap, Sakli enggan membocorkannya. Dia beralasan, rendahnya uang tebusan ini karena WP masih berkonsultasi. Di samping itu, Kanwil Ditjen Pajak Jaksel I baru menggelar sosialisasi sekarang ini.

"Memang karena kita start agak terlambat, baru ada sosialisasi. Makanya kita mau gerak cepat memberikan kepercayaan buat masyarakat untuk ikut tax amnesty," jelasnya.

Dia menegaskan, program tax amnesty kali ini harus berhasil. Tujuannya untuk memperluas dan meningkatkan basis data ke depan. "Jadi ini adalah pertaruhan buat kita. Harus sukses karena tax amnesty adalah obat cepat untuk meningkatkan basis data pajak," terang Sakli.

Dari datanya, basis WP Kanwil Ditjen Pajak Jaksel I didominasi WP Perorangan sebesar 70 persen, sedangkan WP Badan Usaha 30 persen di sektor manufaktur dan pertambangan. Wilayah kerja Kanwil ini sekitar Tebet, Setiabudi, Pancoran, dan wilayah Mampang.

Dirinci lebih dalam, WP Orang Pribadi terdiri dari 40 persen adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), 30 persen pengusaha dan 30 persen lainnya non PNS dan pengusaha.

"Banyak perusahaan besar-besar, tapi kan harga batu bara, dan komoditas tambang lainnya lagi terjun bebas sehingga mempengaruhi penerimaan pajak. Banyak artis juga cuma rumahnya di sana," jelas Sakli.

Dia mengakui, dari target penerimaan pajak Kanwil Ditjen Pajak Jaksel I sekitar Rp 51 triliun di 2016, baru terkumpul 40 persen. "Dengan tax amnesty ini, diharapkan target sampai akhir tahun bisa tercapai," papar Sakli. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.