Sukses

Ini Kata Kemendag soal Aturan Impor Kawat Bekas Toni Ruttimann

Aksi Toni Ruttimann membangun jembatan di daerah terpencil di Indonesia terganjal aturan Kementerian Perdagangan

Liputan6.com, Jakarta - Aksi Toni Ruttimann membangun jembatan di daerah terpencil di Indonesia terganjal aturan Kementerian Perdagangan. Kemendag tidak mengizinkan impor barang hibah bekas yang merupakan material pembuat jembatan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward mengatakan, Kemendag bersama dengan kementerian teknis terkait akan membicarakan hal ini lebih lanjut. Apalagi disebutkannya ini adalah untuk kepentingan sosial.

"Kita mau cek lagi surat-suratnya seperti apa. Kita mau cek karena ini kan sifatnya bantuan sosial. Kita juga minta kepada Kemensos," ujarnya di Tangerang, Minggu (7/8/2016).

Dody menambahkan, pertimbangan Kemendag adalah terkait keselamatan. karena kabel baja yang didatangkan dari Swiss tersebut adalah barang bekas.

"Kita tidak ingin ada kekhawatiran soal safety-nya dari kawat itu. Jangan sampai masuk ke keit, dipakai, nanti ujung-ujung ya nggak kuat," tambahnya.

Namun dia memastikan, pemerintah dalam hal ini menunda, bukan menolak mentah-mentah bantuan untuk jembatan itu.

"Hanya ditunda," tuturnya.

Seperti diketahui, Langkah seorang Toni Ruttimann, bule asal Swiss membangun jembatan gantung di daerah terpencil Indonesia sedikit terhenti. Peraturan Kementerian Perdagangan membuat kegiatannya agak terhenti.

Asisten Toni, Suntana mengatakan, pembangunan jembatan gantung di daerah pelosok kini agak terhenti karea material yang dibutuhkan tak bisa masuk ke Indonesia. Kabel baja alias wire rope yang merupakan salah satu material utama jembatan diimpor langsung dari Swiss, namun tak bisa masuk karena regulasi Kemendag.

"Di regulasi baru itu tidak bisa (masuk," ujar Suntana kala berbincang dengan Liputan6.com

Dia menjelaskan, wire rope yang digunakan adalah hibah dari perusahaan kereta gantung di Swiss. Wire rope tersebut adalah kabel baja bekas kereta gantung tersebut yang kondisinya masih bagus dan layak pakai, terutama kuat.

Namun, lanjut Suntana, regulasi yang baru di Kemendag tidak mengizinkan barang hibah yang datang melalui proses impor bersifat bekas.

"Cable itu tidak baru, bekas. Ada aturan kalau ada barang hibah, walaupun untuk apa harus dalam kondisi baru, masalahnya kan yang baru nggak ada yang ngasih," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini