Sukses

Bos BEI: Belum Ada Dana Repatriasi Tax Amnesty Masuk Bursa

Belum ada aliran dana yang masuk karena belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemindahan instrumen investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Dana hasil repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun akan ikut mengucur ke pasar modal Indonesia. Namun hingga saat ini, belum ada aliran dana yang masuk karena belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemindahan instrumen investasi.

"Belum ada (uang masuk)," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di acara World Islamic Economic Forum (WIEF) di JCC, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Menurut dia, aliran dana repatriasi belum mengucur ke produk-produk investasi di pasar modal lantaran PMK Nomor 120 tentang Perpindahan Instrumen Investasi tak kunjung dirilis. Padahal aturan ini sangat penting, karena dengan PMK tersebut, BEI bisa langsung mengeluarkan kebijakan untuk mendorong percepatan dana masuk.

"PMK Perpindahan Instrumen Investasi belum keluar. Begitu terbit, bursa akan mengeluarkan beberapa kebijakan dan insentif supaya dana masuk lebih cepat dan tidak menunggu Desember. Karena kita kan tidak boleh bertentangan," jelasnya.

Terkait realisasi laporan harta kekayaan yang masuk baik dari deklarasi maupun repatriasi senilai Rp 3,7 triliun, dianggap Tito bukan hanya persoalan angka. Akan tetapi ada tiga hal yang perlu diperhatikan di pasar modal.

"Pertama, orang crossing saham (balik nama) dan langsung mengakui ini saham bukan milik asing. Transaksi setiap hari 60 persen lokal, tapi kenapa pemilikannya 65 persen asing, berarti ini kan ada yang salah. Kita percaya 15-20 persen milik orang Indonesia," jelas Tito.

Dengan potensi kepemilikan 15 persen-20 persen saham adalah Warga Negara Indonesia (WNI), diakuinya, akan banyak dana masuk sehingga mendorong penguatan di neraca transaksi berjalan, neraca pembayaran, cadangan devisa meningkat, kurs rupiah, tapi menurunkan tingkat suku bunga.

"Kedua, orang yang ingin repatriasi dana pasti menginginkan produk sekuritas, tidak hanya deposito. Ketiga, peluang masuknya investasi dengan menunggu penerbitan PMK dan insentif, seperti biaya crossing yang sedang dibicarakan," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini