Sukses

Mendag Satu Suara dengan Kementan Soal Impor Sapi Siap Potong

Dengan mendatangkan sapi siap potong ini akan menjadi salah satu cara untuk menurunkan harga daging sapi di pasaran.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong mendukung langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan revisi UU ini, maka pemerintah bisa kembali membuka keran impor sapi siap potong.‎

"Itu saya kira kami ikut dengan keputusan Kementan soal sapi siap potong. Pasti kami dukung sepenuhnya analisa dari Kementan," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Thomas mengatakan, dengan mendatangkan sapi siap potong ini akan menjadi salah satu cara untuk menurunkan harga daging sapi di pasaran. Saat ini, harga daging sapi di pasar tradisional masih bertahan di atas Rp 100 ribu per kg.

"Perspektif kami semakin banyak opsi semakin baik. Jadi baik diversifikasi negara asal maupun jenis potongan baik karkas, secondary cut bahkan jeroan bahkan hewan hidup. Jadi kami sambut baik upaya-upaya Kementan buka opsi baru," kata dia.

Thomas mengatakan dirinya belum mengetahui secara detail terkait rencana ekspor sapi siap potong ini. Namun demikian, banyak negara yang bisa memasok sapi ke Indonesia, selain Australia dan Selandia Baru.

"Terus terang buat sapi siap potong masih hal baru, saya belum pelajari secara detail. Tapi bisa diversifikasi. Tapi itu tentunya dengan melibatkan Badan Karantina dan sebagainya," tandas dia.

Direktur Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita sebelumnya mengatakan,‎ proses revisi UU tidak akan mudah dan butuh waktu yang panjang. Sebab untuk mengubah suatu aturan setingkat UU, maka pemerintah harus melakukan pembahasan bersama DPR.

"Saya perkirakan butuh waktu cukup panjang karena tahapannya panjang. Ini di luar rentang kendali kita. Sebelum dibawa ke Presiden, harus dibahas dulu bersama DPR. Kapan pembahasannya juga tergantung DPR, DPR akan berpikir seberapa besar kepentingannya," ungkap dia.

Menurut Ketut, dalam proses ini pihaknya hanya memberikan kajian teknis dan alasan revisi. Namun hasil akhirnya nanti tergantung pembahasan di Komisi IV yang menjadi mitra Kementan.

"Yang membahas itu Komisi. Jadi kita berikan kajian teknisnya. Kita harus bisa mempertahankan alasan kita dan masuk akal," kata dia.

Saat ini, revisi UU tengah dikaji Kementan bersama dengan para akademisi untuk meminta masukan dan saran. Nantinya hasil kajian tersebut baru akan diajukan ke Komisi IV untuk dibahas.

"Sekarang sedang digodok dengan perguruan tinggi. Ini bukan soal pemaksaan, tapi pemikiran kita," tandas dia.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini