Sukses

Menteri Susi Angkat Bicara soal Nasib Reklamasi Tanjung Benoa

Menteri Susi meminta masyarakat tidak menjadikan proyek reklamasi Tanjung Benoa sebagai polemik.

Liputan6.com, Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan hasil analisis dampak lingkungan (amdal) akan menjadi penentu kelanjutan proyek reklamasi Tanjung Benoa, Bali.

Sebab itu Susi mengaku belum bisa mengambil keputusan perihal ke‎lanjutan proyek reklamasi sebelum amdal keluar.

Menteri Susi menegaskan, reklamasi bukan suatu hal terlarang di Indonesia. Namun, proses pembangunan reklamasi tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi.

"Sebetulnya reklamasi itu pekerjaan teknis membangun lahan baru. Semua ini tidak boleh melanggar aturan dan merusak lingkungan. Harus ada amdal-nya. Kalau amdal-nya merusak lingkungan, tidak disetujui stakeholders ya tidak dilaksanakan reklamasi," ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (18/7/2016).

Hal yang sama juga berlaku untuk proyek reklamasi Tanjung Benoa. Menurut dia, hingga saat ini proyek tersebut masih menunggu hasil dari amdal.

Selain itu, Susi juga menyatakan izin lokasi yang terbit untuk proyek ini bukan sebagai penentu keberlangsungan proyek ini. Izin tersebut dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun tentang tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.

"Izin lokasi itu keluar atas dasar keluarnya Perpres. Izinnya untuk meminta pembuatan Amdal. Jadi bukan berarti kalau diperpanjang (izin lokasinya) akan terjadi reklamasi. Jangan karena izin itu kita perpanjang, kalau tidak dikeluarkan otomatis perpanjangan sesuai dengan Perpres-nya," kata dia.

Susi juga menegaskan, justru jika izin lokasi tersebut tidak dikeluarkan, maka sama saja dirinya melawan hukum. Sebab itu dia meminta masyarakat tidak menjadikan proyek reklamasi Tanjung Benoa sebagai polemik sebelum Amdal keluar.

‎"Kalau ditiadakan (izin lokasi) saya mengambil hak perusahaan. Secara hukum kami tidak bisa untuk tidak memperpanjang izin lokasi. Jadi jangan dipelintir tidak betul. Amdal yang akan menentukan boleh atau tidak‎. Di Jakarta yang sudah pelaksanaan (reklamasi) dan banyak pelanggaran, tidak ada yang memasalahkan," tandas Susi. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini