Sukses

Kapal Pencuri Ikan Asal Afrika Bebas, Menteri Susi Ajukan Kasasi

Keputusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tidak sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pencurian ikan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajukan pembatalan keputusan (kasasi) kepada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Kasasi ini terkait dengan putusan bebas terhadap kapal yang diduga sebagai pencuri ikan yaitu KM MV Selin berbendera Guinea Ecuatorial, sebuah negara yang terletak di Afrika Tengah.

"Saya ingin menyampaikan berita yang kurang menyenangkan atau tidak sesuai dengan semangat kita dalam menegakkan IUU (illegal, unreported, and unregulated) Fishing di Indonesia. Keputusan pengadilan di Tanjung Pinang yang membebaskan kapal Selin, kapal berbendera Guinea Ecuatorial," ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (18/7/2016).

Susi mengungkapkan, ‎kapal dengan bobot 78 gross ton (GT) tersebut dinahkodai oleh warga negara Singapura bernama Shoo Chiau Huat. Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal di laut Arafura dengan menggunakan alat pancing (joran). Dalam penangkapan, disita 20 ekor ikan campuran dan enam buah joran.

"Ini warga negara Singapura yang melakukan pemancingan di wilayah perairan Indonesia. Sebuah kapal berbendera Guinea Ecuatorial ini agak aneh.‎ Tidak ada pasal yg mengharuskan mereka bebas, masuk Indonesia saja (secara ilegal) kena UU keimigrasian, pelayaran tanpa aproval, dan mencuri ikan di Indonesia," jelas dia.

Menurut Susi, keputusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang ini sangat mengecewakan dan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.‎ Oleh sebab itu, dia berharap kasasi ini bisa dimenangkan agar kapal pencuri ikan tersebut bisa dijatuhi hukuman yang setimpal.

"Saya berharap keputusan ini kita kasasi untuk dimenangkan kembali. Naik kasasi tanggal 11 Juli ini.‎ Tuntutan kita 2 tahun, dan barang bukti disita negara. Secara konsensus nasional, semua pelaku illegal fishing itu disita negara untuk ditenggelamkan. Pilihannya hanya dua itu. Mustinya tidak boleh dibebaskan, itu sudah jadi konsensus nasional. Ini insiden kedua setelah Hai Fa, ini sangat memprihatinkan," kata dia.

Sebagai informasi, dalam Putusan ‎Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 18/Pid.Sus.PRK/2016/PN.Tpg, Hakim Ketua Majelis Jhonson F.E Sirait memutuskan terdakwa Shoo Chiau Huat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut dan memberikan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya. Selain itu, juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.