Sukses

Tolak Terima Parsel, Menpan-RB Pasang Pengumuman di Rumahnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi melarang pegawai negeri sipil (PNS)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi melarang pegawai negeri sipil (PNS) menerima tunjangan hari raya (THR) atau hadiah dari pihak lain saat Lebaran. Selain larangan kepada PNS, Yuddy juga memasang stiker penolakan hadiah di kediamannya.

Stiker yang dipasang itu bertuliskan 'Mohon Maaf Tidak Menerima Parsel/ Bingkisan Lebaran Dalam Bentuk Apapun'. Tak hanya itu, stiker itu juga disertai gambar aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menolak kado.

"Stiker ini dipasang sebagai bentuk kesungguhan saya sebagai Menteri yang membidangi ASN untuk tidak menerima parsel atau bingkisan lebaran," kata dia seperti dikutip menpan.go.id di Jakarta, Senin (4/7/2016).

Petugas keamanan rumah Yuddy pun mengatakan stiker ini efektif untuk menolak pemberian hadiah. ‎"Kalau di rumah Menteri sendiri kami selalu menolak setiap orang yang ingin memberikan bingkisan dalam bentuk besar," kata salah satu satpam di kediaman Menteri Yuddy.

Petugas mengatakan, stiker sudah dipasang beberapa waktu yang lalu. Dia bilang, dengan stiker tersebut maka penjaga keamanan lain tahu jika pemberian bingkisan pasti tidak diterima.

"Waktu itu kami pernah dikirimi bingkisan yang lumayan besar tetapi kami minta kembalikan lagi, karena sudah ada larangan untuk tidak menerima apapun," ujar dia.

Sebagai informasi, Menteri Yuddy telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur se-Indonesia, dan Bupati maupun Walikota se Indonesia, untuk tidak menerima THR ataupun hadiah dalam bentuk apapun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini