Sukses

KKP Hapus 363 Kapal Eks Asing dari Daftar Kapal Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan penghapusan 363 kapal eks asing dari daftar kapal Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan penghapusan 363 kapal eks asing dari daftar kapal Indonesia. Kesempatan ini diberikan kepada pelaku usaha pemilik kapal yang tidak masuk ke dalam daftar hitam berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev).

Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan, penghapusan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan pada 16 Juni 2016.

"Melalui surat tersebut, kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha yang tidak masuk ke dalam daftar hitam agar segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapal perikanan eks asing yang dimiliki," ujar dia di Jakarta, Sabtu (18/6/2016).

Sjarief mengungkapkan, upaya penghapusan ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah untuk memajukan usaha perikanan tangkap dalam negeri dengan menggunakan modal dan kapal buatan dalam negeri.

Sebelumnya KKP telah melakukan anev terhadap 1.132 kapal eks asing sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan moratorium terhadap kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (kapal eks asing).

Kegiatan anev ini menghasilkan data tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap maupun bidang terkait lainnya seperti kepabeanan, karantina, ketenagakerjaan dan lainnya.

"Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik masih dapat ditoleransi, tidak masuk dalam kelompok daftar hitam," kata dia.

Sedangkan terhadap pelaku usaha yang masuk ke dalam daftar hitam akan menjalani proses hukum dan/atau pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sjarief menyatakan, kriteria pelaku usaha yang tidak masuk dalam kelompok daftar hitam tersebut adalah tidak dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Kemudian, tidak menjalani proses penyelidikan dan/atau penyidikan oleh aparat penegak hukum. Selain itu juga memiliki tingkat kepatuhan yang cukup baik masih dapat ditoleransi terhadap kewajiban perpajakan.

Proses permohonan penghapusan tersebut harus diajukan pemilik kapal kepada Pejabat Pendaftar Kapal yang berkedudukan di tempat di mana pertama kali kapal didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemilik juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan sesuai ketentuan dan menyerahkannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini