Sukses

Kena Sanksi, Perusahaan Nakal Tetap Wajib Bayar THR

Kemnaker telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang mangkir bayar THR ke karyawan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR). Sanksi tersebut mulai dari teguran secara tertulis, membayar denda hingga pembekuan sementara kegiatan usaha.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, pengenaan sanksi bagi perusahaan tidak secara otomatis menghapuskan kewajiban pembayaran THR bagi perusahaan. Dengan demikian, perusahaan tetap harus membayarkan THR kepada para pekerjanya.

"Sanksi ini tidak mengurangi kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan dendanya," ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Kamis (16/6/2016).

 



Dia juga mengungkapkan,‎ pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak atau terlambat membayar THR baru diterapkan pada tahun ini. ‎Hal tersebut setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

‎"Seluruh yang diatur dalam Peraturan Menteri itu di bawah pengawas ketenagakerjaan. Kalau dulu nggak ada sanksi dan sekarang ada sanksi," kata dia.

Selain itu, sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pemberi kerja hanya berupa sanksi administratif. Menurut Haiyani, hal ini karena ‎payung hukum dari sanksi ini hanya berupa peraturan menteri. Sedangkan untuk sanksi pidana harus diatur melalui peraturan di atasnya, seperti Undang-Undang (UU).

"Karena ini Peraturan Menteri yang mengatur, maka sanksinya admnistratif. Tidak bisa pidana," tandas dia. (Dny/Ndw)

http://bisnis.liputan6.com/read/2532366/kemnaker-tegaskan-perusahaan-kecil-wajib-bayar-thr?utm_source=Search&utm_medium=SiteSearch&utm_campaign=Original

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • THR Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan setiap pengusaha kepada karyawannya setidaknya H-7 Lebaran Idulfitri.

    THR Lebaran

  • bulan ramadan

Video Terkini