Sukses

Ingin Dapat Bantuan Rumah Khusus dari Pemerintah? Ini Syaratnya

Pemerintah siapkan dana Rp 1,4 triliun pada 2016 untuk membangun 6.002 unit rumah khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan membangun 6.002 unit rumah khusus di seluruh Indonesia.

Rumah ini dibangun bagi para anggota TNI/ Polri, masyarakat di daerah pedalaman,  daerah tertinggal, nelayan serta masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan.

Direktur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Lukman Hakim mengatakan masyarakat saat ini kebanyakan hanya mengetahui pembangunan rumah yang dibangun oleh pengembang maupun rumah yang dibangun secara swadaya.  

Kebanyakan rumah-rumah tersebut hanya dibangun di wilayah perkotaan saja, wilayah terpencil dan perbatasan terkadang pembangunannya hanya seadanya.


"Pembangunan rumah khusus ini merupakan bagian dari wujud nyata agenda Nawa Cita Pemerintahan Jokowi – JK untuk membangun Indonesia dari daerah pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam negara kesatuan. Selama lima tahun ditargetkan membangun rumah khusus sebanyak 50.000 unit," ujar Lukman Hakim di Gedung Utama Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Kebutuhan khusus yang dimaksud oleh Lukman Hakim antara lain untuk perumahan transmigrasi, pemukiman kembali korban bencana, rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu dan anak terlantar serta termasuk juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan rumah di wilayah perbatasan.

Adapun bentuknya dapat berbentuk rumah tunggal, rumah kopel atau rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung.

Pembangunan rumah khusus ini dilaksanakan oleh Direktorat Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR. Alokasi dana yang disiapkan sekitar Rp 1,4 triliun pada 2016 untuk membangun sebanyak 6.002 unit rumah khusus di seluruh wilayah Indonesia.

"Para dokter serta petugas keamanan serta para PNS di daerah perbatasan dan wilayah terpencil akan bisa menempati rumah khusus ini dengan ijin dari pemerintah daerah setempat. Rumah khusus yang kami bangun per unit sekitar Rp 90 juta hingga 120 juta atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah. Namun rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, namun masyarakat hanya memiliki hak pakai saja," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat untuk Bantuan Rumah Khusus

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan bantuan rumah khusus tersebut?

Masyarakat  diperkenankan untuk mengajukan permohonan bantuan tersebut secara berkelompok bukan per individu. Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi antara lain persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Syarat administrasi seperti surat permohonan bantuan harus melalui pemerintah daerah dan ditujukan kepada Menteri PUPR.

Selain itu, diperlukan proposal yang berisikan antara lain gambaran umum penerima manfaat, lokasi tanah yang siap bangun, jumlah kebutuhan rumah dan usulan bantuan, surat dukungan dari pemerintah provinsi, Kabupaten/ Kota dan surat pernyataan dan kesanggupan dari penerima bantuan.

Sedangkan syarat teknis berupa kesiapan lokasi. Apakah sudah sesuai RTRW/ RDTRK, kemampuan daya dukung dan daya tampung, tidak berada di lokasi rawan bencana dan tersedia infrastruktur pendukung seperti akses jalan, air dan listrik.

Kalau untuk tanah yang dibutuhkan minimal memiliki luas minimal satu hektar atau 50 unit rumah mengelompok dalam satu hamparan, status hukum kepemilikan hak atas tanah jelas (dengan bukti legalitas sertifikat) dan kondisi tanah dan lokasi siap bangun.

Luas rumah yang dibangun untuk rumah khusus minimal 36 meter persegi dan maksimal 45 meter persegi. Sedangkan luasnya disesuaikan dengan luas tanah yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Apakah Anda berminat untuk tinggal di rumah khusus? (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini