Sukses

Kemenhub Tetapkan Posko Angkutan Lebaran Selama 24 hari

Masa angkutan itu ditetapkan dengan penetapan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Rabu-Kamis, tanggal 6-7 Juli 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan masa Posko Angkutan Lebaran selama 24 hari dari 24 Juni (H-12) sampai 17 Juli 2016 (H+10).

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengungkapkan, masa angkutan itu ditetapkan dengan penetapan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Rabu-Kamis, tanggal 6-7 Juli 2016.

"Kita menyampaikan apa yang diinginkan Pak Presiden melalui Pak Menteri Perhubungan, penyelenggaraan angkutan mudik tahun ini harus zero accident," kata Pudji di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (27/5/2016).

Mengenai peningkatan pelayanan dan keamanan dalam penyelenggaraan Posko Angkutan Lebaran tahun ini, pihaknya masih melakukan peningkatan dengan memeriksa kondisi armada angkutan umum yang akan digunakan masyarakat mudik.


Mengenai pelayanan, Kemenhub telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Permahan Rakyat (PUPR) mengenai penerapan satu sistem tiket di gardu tol Cikarang Utama hingga ke Palimanan dan Brebes Timur.

Tidak hanya itu, dalam pengamanan arus mudik dan arus balik, Kepolisian Lalu Lintas juga menyatakan akan menempatkan pasukannya di setiap 500 meter di jalan tol dan 200 meter di jalan utama perkotaan.

"Untuk angkutan barang, kita tegaskan dilarang beroperasi pada H-5 hingga H+3 lebaran, jadi saya mohon para pengusaha bisa mengantisipasi hal ini," tegas Pudji.‎ (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini