Sukses

Ingin Ojek Legal, Menhub Minta Masyarakat Aktif Usul Perubahan UU

Saat ini transportasi ojek menjadi kebutuhan masyarakat di kota-kota besar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengaku tidak bisa merubah Undang-Undang (UU)‎ yang mengatur sistem transportasi di Indonesia. Adapun aturan yang dimaksud UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ini dikatakan Jonan berkaitan dengan status moda transportasi kendaraan roda dua (ojek) yang belum resmi.  Padahal, saat ini ojek menjadi salah satu kebutuhan masyarakat di kota-kota besar.

‎"Wong Undang-Undang jalan itu tidak mengatur kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum. Saya tidak bisa meregulasi, bagaimana regulasinya," kata Jonan di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Dia menambahkan jika masyarakat ingin ojek menjadi moda transportasi yang ada di UU, maka masyarakat harus aktif untuk mengusulkan perubahan UU tentang transportasi tersebut.


"Bisa saja mulai dari masyarakat diajukan ke MK untuk ditinjau ulang, kan boleh juga. Tidak bisa saya, kan saya pemerintah," terang Jonan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melegalkan moda transportasi roda dua seperti ojek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengungkapkan hal itu saat ditemui di kantornya.

Pudji mengaku proses pembuatan landasan hukumnya saat ini tengah diajukan beberapa kalangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Menurut dia, langkah itu patut diapresiasi.

"‎Saya bilang, ojek itu ada yang sudah mulai dia melakukan pengajuan ke PN Utara, minta payung hukum. Memang belum ada aturannya saat ini, ini bagus," kata Pudji.

Dia menambahkan, langkah ini perlu mendapat dukungan mengingat moda transportasi roda dua ini sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, maka Go-Jek dan Grab Bike atau layanan sejenis akan legal.

Pembuatan payung hukum untuk moda transportasi roda dua ini, Pudji menuturkan hampir sama ketika dirinya membuat payung hukum untuk Becak Motor‎ di Sulawesi Selatan.

Langkah itu dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Sulsel. Saat ini, peraturan itu tengah dalam finalisasi di pemerintah provinsi.

"Saat itu Bentor itu belum ada payung hukumnya, saya biarkan saja, tapi saya adakan Forum Group Discussion (FGD) mengundang Kasatlantas, dan yang terkait lainnya. Kami bikin payung hukumnya, jadi ini hampir mirip seperti itu,"  ujar dia. (Yas/nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.