Sukses

Nasabah Tutup Kartu Kredit, Menkeu Tak Mau Disalahkan

Aturan pelaporan data transaksi kartu kredit tidak melanggar Undang-undang (UU) Perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Industri perbankan mengeluhkan kebijakan pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Akibat kebijakan tersebut, banyak nasabah bank menutup kartu kreditnya dan juga meminta untuk menurunkan plafon kredit. Hal tersebut tentu saja merugikan bagi industri perbankan. 

Namun Menteri ‎Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro tidak mau disalahkan atas fenomena tersebut. Alasannya, pemerintah menganggap kewajiban 23 bank penerbit kartu kredit untuk melaporkan dan menyerahkan data transaksi kartu kredit nasabah adalah hal yang wajar, apalagi untuk kepentingan penerimaan negara.

"Itu (penutupan kartu kredit), bukan karena kesalahan aturan. Kami tidak pernah punya akses terhadap perbankan. Jadi satu-satunya cara mengetahui aset seseorang untuk bayar pajak adalah dari bank. Kami hanya melihat dari sisi belanja nasabah, jadi ini suatu yang wajar‎," katanya di JCC, Selasa (17/5/2016) malam.

Bambang bahkan berkeyakinan, aturan pelaporan data transaksi kartu kredit tidak melanggar Undang-undang (UU) Perbankan sehingga tak ada alasan bagi pemerintah untuk merevisi aturan tersebut. "Kenapa harus direvisi, tidak ada yang salah dengan aturan itu. Kita tidak melanggar aturan dan kita tidak melanggar UU," tegas Bambang.

Kalaupun ada pengurangan jumlah pemohon kartu kredit maupun penutupan ini, dia memperkirakan hanya bersifat sementara karena penggunaan kartu kredit menawarkan lebih banyak kemudahan dibanding pembayaran dengan uang tunai, sehingga permintaan akan kembali meningkat.

"Kalau ada pengurangan, ini sifatnya temporer. Saya yakin nanti akan kembali. Toh jauh lebih mudah belanja dengan kartu kredit dibanding cash," terangnya.

Apabila sudah melaporkan dan membayar pajak secara benar, maka nasabah tidak perlu khawatir atau takut. "Kalau selama ini mereka melakukan transaksi dengan kartu ‎kredit tidak benar, misalnya hal-hal yang mereka takut declair yang sebenarnya itu di atas kemampuan mereka, di atas pendapatan mereka yang mereka lakukan ke pajak," kata Bambang.

Untuk diketahui, beberapa bank mengeluhkan bahwa kebijakan kewajiban perbankan menyampaikan data dan informasi kartu kredit membuat banyak nasabah ketakutan sampai akhirnya menutup aplikasinya.

Bank menduga penutupan kartu kredit dilakukan oleh nasabah karena kekhawatiran transaksi kartu kredit akan ditelisik oleh otoritas pajak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Bank yang Harus Melapor

Daftar Bank yang Harus Melapor

Kementerian Keuangan mewajibkan perbankan menyampaikan data dan informasi kartu kredit untuk kepentingan perpajakan. ‎Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Kewajiban tersebut berlaku untuk 23 bank.

PMK tersebut merupakan Perubahan Kelima Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 yang mengatur tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Pekerjaan. Aturan tersebut berlaku pada saat diundangkan 23 Maret 2016.

Dalam PMK Nomor 39 Tahun 2016, Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit wajib menyerahkan data transaksi nasabah kartu kredit, paling sedikit memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu.

Data lainnya, meliputi NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi nilai transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, serta pagu kredit.  

Bentuk data ini disampaikan secara elektronik dengan cara online ataupun langsung. Pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah tersebut pertama kali disampaikan paling lambat 31 Mei 2016.

PMK tersebut menyebut sebanyak 23 bank wajib melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah.

Berikut daftar bank tersebut: 

1. Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk
2. PT Bank ANZ Indonesia
3. PT Bank Bukopin Tbk
4. PT Bank Central Asia Tbk
5. PT Bank CIMB Niaga Tbk
6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
7. PT Bank MNC Internasional
8. PT Bank ICBC Indonesia
9. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
13. PT Bank Negara Indonesia Syariah
14. PT Bank OCBC NISP Tbk
15. PT Bank Permata Tbk
16. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
17. PT Bank Sinarmas
18. Standard Chartered Bank
19. PT Bank UOB Indonesia
20. The Hongkong & Shanghai Banking Corp
21. PT Bank QNB Indonesia
22. Citibank N.A
23. PT AEON Credit Services

Namun ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan laporan ‎dan penyerahan data transaksi kartu kredit yang ditargetkan paling lambat akhir Mei ini, Menkeu Bambang belum dapat menjelaskannya. "Itu nanti mekanisme Ditjen Pajak dengan bank," ucap Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.