Sukses

Kemenko Perekonomian Bakal Lelang 73 Kendaraan Dinas

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melelang 59 unit kendaraan roda empat dan roda dua sebanyak 14 unit.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I akan menggelar lelang kendaraan dinas sebanyak 59 unit mobil dan 14 unit motor pada Mei ini. Upaya tersebut diadakan dalam rangka proses lelang penghapusan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam surat S.299/SET.M.EKON.3/05/2016 perihal Permohonan Izin Penggunaan Lahan Parkir Dalam Rangka Lelang Penghapusan Kendaraan Dinas, disebutkan, akan diadakan lelang kendaraan dinas roda empat sebanyak 59 unit dan roda dua sebanyak 14 unit oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

Dengan keluarnya surat ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memohon izin penggunaan:
1. Lahan parkir roda empat di sisi Selatan, Timur, dan Utara Gedung Ali Wardana
2. Lahan parkir roda dua di depan Gedung Syafrudin Prawiranegara I

"Izin ini mulai tanggal 13 sampai dengan 27 Mei 2016 yang akan digunakan untuk mendukung proses Aanwijzing (penjelasan lelang) hingga pelaksanaan lelang selesai dilaksanakan," bunyi surat tersebut yang ditandatangani Kepala Biro Umum Kemenko Bidang Perekonomian,Rayani Marlinang, seperti ditulis Kamis (12/5/2016).

Adapun daftar 59 unit kendaraan roda empat yang dilakukan lelang penghapusan di lingkungan Kemenko Bidang Perekonomian, didominasi merek Toyota Kijang sebanyak 56 unit. Tipenya ada Toyota Kijang Super, Toyota Kijang LSX, Toyota Kijang Krista A/T, Toyota Kijang LGX A/T, Toyota Kijang Innova G, dan Toyota Kijang Innova V A/T.

Kemudian ada 3 unit mobil dinas merek Mitsubishi tipe L300 serta 1 unit merek Isuzu Panther Touring.

Tahun perolehan kendaraan tersebut mulai dari 1995 sampai 2005.

Sementara 14 unit kendaraan motor merek Honda Karisma 125 CC, Honda GL MAX II, Honda WIN 100 CC, Honda Supra 100 CC, dan Honda GL MAX. Tahun perolehan kendaraan dari 1996 sampai 2004. Kondisi kendaraan baik mobil maupun motor masuk kategori rusak ringan dan berat.

Bagi peserta lelang wajib menyerangkan uang jaminan antara Rp 10 juta hingga Rp 60 juta, tergantung kepada jenis kendaraan. Sedangkan nilai limit lelang hingga Rp 80 juta tergantung dari jenis kendanaannya. 

Kendaraan tersebut masih menggunakan pelat merah sehingga nanti bea balik nama menjadi tanggung jawab peserta yang memenangkan lelang. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini