Sukses

Kenaikan Tarif Cukai Rokok pada 2017 Buat Kejar Penerimaan Negara

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kenaikan tarif cukai rokok pada 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kenaikan tarif cukai rokok pada 2017. Rencana kebijakan tersebut bertujuan untuk mengejar penerimaan cukai yang ditargetkan naik tahun depan dibanding proyeksi tahun ini sebesar Rp 146,44 triliun.

Kepala Pusat Kebijakan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengungkapkan, kebijakan tarif cukai rokok naik ditetapkan seiring keputusan target penerimaan cukai yang sudah disepakati mengalami kenaikan di 2017.

"Cukai naik karena target penerimaan cukai juga sudah diputus naik," tegas Goro saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (11/6/2016).


Ihwal target kenaikan penerimaan cukai tahun depan,Goro mengaku belum dapat memastikan angkanya. Sebab asumsi penerimaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini harus dibahas bersama‎DPR. Pemerintah memasang target penerimaan pada pos cukai sebesar Rp 146,44 triliun di APBN 2016.

"‎Sebenarnya target kan ditetapkan setiap tahun bersama DPR. Jadi untuk 2017 belum, tapi kalau bisa dibuatkan dari sekarang targetnya bisa lebih baik. Pengusaha dapat memprediksi dan pemerintah tidak perlu repot debat setiap tahun," terangnya.

Selain karena alasan penerimaan cukai, Goro menjelaskan, penyesuaian tarif cukai rokok dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau itu karena berdampak negatif bagi kesehatan.

"Fungsi cukai kan salah satunya mengendalikan konsumsi karena ada dampak negatifnya. Dan pertumbuhan penjualan rokok masih tumbuh cukup tinggi sehingga perlu dikendalikan," paparnya.

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok yang rencananya berlaku pada 2017 ini diyakini tidak akan mengganggu kinerja industri atau perusahaan rokok‎ yang masih lesu akibat perlambatan ekonomi dunia maupun nasional.

"Kalau melihat situasi ekonomi memang cukup berat, tapi mudah-mudahan untuk rokok tidak terlalu berpengaruh karena rokok merupakan barang inelastis sehingga perubahan harga tidak serta merta mengubah perilaku konsumen," kata ‎Goro.

Saat ini‎, Goro mengaku, Kemenkeu sedang melakukan perhitungan besaran kenaikan tarif cukai rokok. Untuk diketahui, pemerintah telah menyesuaikan tarif cukai rokok rata-rata 11,19 persen per 1 Januari 2016.

"Sedang dilakukan perhitungannya, belum sampai ke meja saya. Jadi belum tahu persisnya karena masih dibahas dengan Ditjen Bea Cukai," ucap Goro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.