Sukses

Kementerian Keuangan Godok Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Sebelumnya, pemerintah telah mengerek tarif cukai rokok rata-rata 11,19 persen pada 1 Januari 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok. Jika disetujui, kenaikan tarif cukai ini akan diberlakukan pada 2017 nanti. Sebelumnya, pemerintah telah mengerek tarif cukai rokok rata-rata 11,19 persen pada 1 Januari 2016.

Juru Bicara Kemenkeu sekaligus Direktur Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Lucky Firmansyah menjelaskan, pemerintah terus mendorong kenaikan penerimaan negara, salah satu cara yang dilakukan dengan menaikkan tarif cukai untuk rokok. "Saat ini masih digodok (kenaikan tarif cukai)," kata Lucky melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Namun, apakah rencana tersebut akan menjadi prioritas, Lucky belum bisa memastikan. Sejauh ini Kementerian Keuangan memang belum memutuskan kepastian mengenai rencana tersebut termasuk besaran kenaikan tarif cukai rokok tahun depan. "Belum diputuskan naik atau tidaknya serta besarannya," ujar Lucky.

Di sisi lain, jika dilihat kebijakan pemerintah untuk produk hasil tembakau atau rokok, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok hingga mencapai 10 persen pada 2019. Rencananya penetapan tarif tersebut dilakukan secara bertahap.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Irawan mengatakan, kementerian masih pikir-pikir untuk memungut kenaikan tarif PPN rokok pada 2017, mengingat tahun ini sudah diberlakukan penyesuaian tarif menjadi 8,7 persen mulai 1 Januari 2016. Sebelumnya pemerintah mengenakan tarif PPN rokok 8,4 persen.

"Tahun depan belum (dinaikkan). Nanti kami evaluasi kalau 8,7 persen berjalan dengan baik, kita akan ubah tarifnya," tegas Irawan.

Ke depan, sambungnya, DJP menargetkan normalisasi tarif PPN produk hasil tembakau sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. Unit Eselon I Kemenkeu ini pernah menyebut tarif PPN tembakau yang ideal adalah sebesar 9,1 persen atau mendekati tarif murni objek PPN 10 persen.

"Kita mau menormalkan, tapi memang belum ada rencana perubahan tarif atau prosedur sekarang ini. Kalau untuk tarif normal, kan dari harga pabrikan ke distributor berapa," jelasnya.

Irawan mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak terus mengkaji lebih dalam kenaikan tarif PPN rokok karena kebijakan ini menyangkut distributor. Saat ini jumlah distributor rokok mencapai ribuan perusahaan. Paling penting, Direktorat Jenderal Pajak akan memperbaiki faktur elektronik (e-faktur) perusahaan rokok.

Pemerintah sebelumnya resmi menaikkan tarif cukai rokok dengan rata-rata 11,19 persen pada 1 Januari 2016. Penyesuaian tarif ini berkisar antara nol persen sampai paling tinggi 16,47 persen menjadi Rp 495 per batang rokok.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pemerintah memungut kenaikan tarif cukai rokok pada tahun ini sebesar 8,72 persen dan 11,19 persen di 2016. Pernyataan ini menjawab kabar yang kenaikan tarif cukai rokok menembus 23 persen di tahun depan.

"Jadi rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 11,19 persen, bukan 23 persen atau 15 persen. Pungutan paling tinggi 16,47 persen, tapi ada juga yang tidak mengalami penyesuaian tarif," dia menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini