Sukses

Pembebasan Lahan Kereta Cepat Bandung-Jakarta Sudah 60 Persen

Sebagian besar lahan yang telah dibebaskan oleh PT KCIC adalah lahan yang berada ‎di sekitar lajur tol.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) telah membebaskan 60 persen lahan yang nanti akan dilalui atau menjadi jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Proyek Kereta Cepat Jakarta-bandung ini membentang sepanjang 142 kilometer (km) dengan melalui beberapa kota antara lain Jakarta, Bekasi, Cikarang, karawang, Walini dan Bandung.

Direktur Utama KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, sebagian besar lahan yang telah dibebaskan oleh perusahaan adalah lahan yang berada ‎di sekitar lajur tol. 

"Sudah siap sepanjang jalan tol sekitar 50 persen hingga 60 persen. Sisanya ‎memang masih harus dibebaskan. Pembebasan itu perlu waktu‎," kata dia di Jakarta seperti ditulis, Sabtu (7/5/2016).

Jalur kereta cepat Jakarta-Bandung memang ada yang menempel ruas tol yakni jalur dari Halim Perdanakusuma sampai ke kilometer (KM) 39 dan dari Purwakarta sampai KM 142. 

"Kami membangun sepanjang jalan tol dari Halim sampai KM 39 ini tol . Kemudian KM 39 memotong KM 85 di daerah Purwakarta. Setelah KM 85 sampai KM 142 sepanjang jalan tol," kata dia.

Pembebasan lahan ditargetkan rampung pada Juli tahun ini. KCIC terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk membebaskan lahan proyek kereta cepat. "Kami inventarisasi menetapkan lokasi, Gubernur, tim, setelah itu kerjasama KJPP, kantor jasa penilai publik," ungkap dia.

Sementara itu, proyek dengan nilai US$ 5,13 miliar ini telah memperoleh izin pembangunan pada KM95-KM100 dari Walini. Dia mengatakan telah mengajukan sisa izin pembangunan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Kami sekarang mengajukan izin pembangunan ke Kemenhub yang sisa 137 km sekaligus," tukas dia.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pada 18 maret 2016 lalu.

Izin pembangunan tersebut termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.601/SK.05/DJKA/3/16 tentang Pemberian Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum untuk Trase Jalur Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000 kepada PT KCIC.

Sebelumnya juga telah ditandatangani Perjanjian Konsesi Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada 16 Maret 2016. Kemudian dilanjutkan penerbitan Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Kereta Api Cepat Jakarta–Bandung pada 17 Maret 2016.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko menjelaskan, dengan penerbitan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum ini, PT KCIC dapat memulai pelaksanaan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung pada Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000.

Adapun segmen CK 95+000 sampai CK 100+000, yakni pembangunan prasarana antara lain berupa pekerjaan pembangunan jalur, jembatan dan terowongan. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.