Sukses

Menaker Hanif: 5 WNA China di Halim Langgar Aturan Tenaga Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan telah memeriksa 5 tenaga kerja asing dari China yang ditangkap TNI Angkatan Udara

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah memeriksa 5 tenaga kerja asing dari China yang ditangkap TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma. Dari pemeriksaan tersebut, salah satu dari mereka terbukti menyalahi peraturan ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri‎ mengatakan, dari lima pekerja asing, satu orang tidak memiliki izin bekerja di Indonesia, hal tersebut menyalahi aturan ketenagakerjaan.

"Kasus di Halim laporan yang saya terima dari jajaran pengawas sudah turun, ada 5 orang warga negara asing ditangkap, itu satu orang tidak mengantungi izin kerja, dari segi dokumen satu yang tak mempunyai dokumen kerja ini pelanggaran,"kata Hanif, di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Hanif melanjutkan, meski empat pekerja lain mengantungi izin‎, tetapi instansinya tidak langsung membebaskan, empat pekerja asing tersebut juga diperiksa. Dari pemeriksaan terbukti terdapat penyalahgunaan izin tempat bekerja,. Dalam keterangan dokumen izin kerja, pekerja asing tersebut bekerja pada PT TK Minning Resources, sedangkan yang ditemukan di lapangan bekerja pada PT Geocentar Minning.
‎
"Artinya dengan kasus itu kita lihat terjadi penyalahgunan perusahaan penggunanya,"‎ ungkap Hanif.

Hanif mengungkapkan, pelanggaran tidak hanya pada ketidakcocokan ‎nama perusahaan tempat bekerja, tetapi juga pada jabatan empat orang pekerja, dua orang dengan jabatan sebagai technical engineer, satu keuangan satu lagi human development.

"Pelanggaran kedua terkait soal jabatan. Setelah dilakukan pemeriksaan aktivitas mereka beda dengan jabatan," terang Hanif.

Menurut Hanif, pekerja asing tersebut akan mendapat hukuman sesuai ketentuan yang ditetapkan, yaitu pidana dan denda bagi yang tidak punya izin, ‎sedangkan sanksi administratif bagi empat orang pekerja yang menyalahi dokumen.

"Sanksi menurut ketentuannya kalau pekerja ilegal benar tidak punya izin dokumen pidana kurungan denda dan deportasi. Penyelahgunan izin kerja sanksi admistratif denda, pencabutan izin kerja kalau dicabut mereka harus mudik," tutup Hanif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini