Sukses

Buruh Minta Pengusaha yang Tak Bayar THR ‎Dipidana, Bukan Denda

Pekerja atau buruh yang baru bekerja satu bulan berhak memperoleh THR. Perhitungannya satu dikali sebulan gaji dibagi 12.

Liputan6.com, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ‎(KSPI) mengkritisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan tersebut tidak tegas memberikan sanksi keras bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada buruh.

Untuk diketahui, dalam Permenaker Nomor 6/2016‎ tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menyebut, pekerja atau buruh yang baru bekerja satu bulan berhak memperoleh THR. Perhitungannya satu dikali sebulan gaji dibagi 12.

PresidenKSPI,SaidIqbal mengatakanPermenaker baru itu bukan lagi hal istimewa karenaimplementasinya perusahaan sudah memberikanTHR kepada pekerja atau buruh lepas, bahkan yang baru bekerja dalam hitungan hari. Aturan sebelumnya menyebut, pekerja atau buruh yang berhak mendapatTHR adalah yang sudah memasuki masa kerja tiga bulan.

"Tapi pada kenyataannya, sejak tahun 1990-an, buruh lepas yang bekerja satu hari saja sudah dapat THR kok. Jadi memang ini sudah jalan sebelumnya. Bukan sesuatu yang istimewa lagi pemerintah bikin aturan baru ini," tegasnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Persoalan utama, kata Said, justru banyaknya perusahaan yang mangkir membayar THR pekerja dan buruh. Dalam Permanker baru, ia berharap ada sanksi lebih tegas bagi perusahaan yang sengaja tidak memenuhi kewajiban tersebut. Bukan sekadar sanksi perdata berupa denda 5 persen dari total THR.

"Permasalahan utamanya bukan berapa perusahaan membayar, tapi banyak perusahaan tidak membayar. Jadi harusnya ada efek jera buat pengusaha yang demikian, pidana sebulan atau tiga bulan. Kalau denda mah, wong THR saja tidak dibayar, apalagi bayar denda," ucap Said.

Ketentuan lain yang harus masuk di Permenaker, tambahnya, soal masa tenggang perusahaan yang kerap memecat atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang Lebaran kepada para pekerja outsourcing. Modus yang dilakukan tersebut tak lain untuk menghindari pembayaran THR.

"Nah ini yang harus diatur supaya perusahaan tidak akal-akalan PHK karyawan. Kan lumayan kalau dia sudah bekerja satu tahun harusnya dapat THR sebulan gaji, tapi akhirnya tidak dapat karena diputus kontraknya. Lalu disambung atau diterima lagi setelah Lebaran," harap Said. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • KSPI adalah singkatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

    KSPI

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • THR Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan setiap pengusaha kepada karyawannya setidaknya H-7 Lebaran Idulfitri.

    THR Lebaran

Video Terkini